Informasi Berkala
BRIDA SURAKARTA
Pengertian
Informasi Berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
Informasi yang harus diumumkan secara berkala adalah informasi terkait badan publik, sebagai berikut:
- Keberadaan badan publik mencakup mengenai alamat jelas badan publik tersebut, termasuk alamat kontak (nomor telepon dan faksimili), status hukum badan publik tersebut;
- Kepengurusan badan publik mencakup struktur organisasi badan publik dan pejabat-pejabat strukturalnya;
- Maksud dan tujuan badan publik mencakup visi dan misi, maksud dan tujuan dibentuknya badan publik tersebut;
- Ruang lingkup kegiatan badan publik mencakup core issue/core bussinessbadan publik tersebut;
- Informasi lainnya yang merupakan Informasi Publik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, yaitu informasi terkait dengan program kerja, manajemen program kerja, hasil program kerja, efektivitas hasil kerja disesuaikan dengan visi dan misi dibentuknya badan publik, evaluasi dari program kerja, dan rencana tindak lanjut dari program kerja tersebut;
- Informasi mengenai laporan keuangan, dan/atau;
- Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengaturan secara detail tentang jenis-jenis informasi berkala ini dapat dibaca di Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.