Perizininan Penelitian, Perizininan Survei dan KKN, Penerbitan Jurnal Ilmiah.
Jangka waktu maksimal 1 x 24 jam apabila pendaftaran dilakukan pada hari dan jam kerja, sertapersyaratan untuk melakukan izin sudah lengkap.
Jangka waktu maksimal 6 bulan sejak upload dokumen permohonan
Gratis / Tidak dipungut biaya
Syarat-syarat untuk permohonan izin tercantum di website masing-masing pelayanan
Silahkan datang kekantor Badan Riset dan Inovasi Daerah, Gedung Tawang Praja Lantai 1, Komplek Balaikota Surakarta, Jl. Jenderal Sudirman No.2 Surakarta
Gedung Tawang Praja Lantai 1, Komplek Balaikota Surakarta, Jl. Jenderal Sudirman No. 2 Surakarta
(0271) 636426