Profil PPID
BRIDA SURAKARTA
Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Surakarta adalah salah satu Badan Publik di Pemerintah Kota Surakarta yang mempunyai kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik yang berkaitan dengan bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan kepada masyarakat. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan kolaboratif adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan.
Sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008, Pemerintah Kota Surakarta telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Walikota Surakarta nomor 180/134 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Pemerintah Kota Surakarta.
Sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki PPID Pelaksana berkedudukan di ruang sekretariat Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kota Surakarta, dan memiliki portal website disperumkimtan Kegiatan Pengelola PPID Pelaksana masuk dalam anggaran layanan informasi publik pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kota Surakarta.
Alamat : Gedung Tawang Praja Lantai 1, Komplek Balaikota Surakarta, Jl. Jenderal Sudirman No. 2 Surakarta
Telepon : (0271) 636426
Email : bridasurakarta@gmail.com
INFORMASI PUBLIK
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Lihat SelengkapnyaINFORMASI BERKALA
Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
Lihat SelengkapnyaINFORMASI SERTA MERTA
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Lihat SelengkapnyaINFORMASI SETIAP SAAT
Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk dapat langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan.
Lihat SelengkapnyaINFORMASI DIKECUALIKAN
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Lihat SelengkapnyaPERMOHONAN INFORMASI
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Lihat Selengkapnya