UJI COBA PENERAPAN JAM KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
Tanggal: 30 September 2026 | Penulis: Admin
Dalam rangka mengevaluasi kebijakan jam kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta serta mempertimbangkan semangat mewujudkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi (work life balance) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendukung transformasi budaya kerja ASN, perlu dilakukan evaluasi atas implementasi Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 31 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Uji coba penerapan jam kerja Perangkat Daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dilaksanakan pada 1 Oktober 2026 - 6 Februari 2027