7 (tujuh) bentuk ketidakadilan gender yakni :
- Ketidakadilan Mortalitas yakni tingginya angka rata-rata kematian ibu dan perempuan lainnya akibat kesulitan ibu dan perempuan untuk memperoleh layanan kesehatan dan gizi yang layak.
- Ketidakadilan Kelahiran adalah preferensi untuk memiliki anak laki-laki daripada anak perempuan, menyebabkan lebih banyak janin bayi wanita yang diaborsi daripada janin bayi laki-laki.
- Ketidakadilan fasilitas dasar yakni pandangan masyarakat bahwa laki-laki lebih berhak untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi, menyebabkan banyak wanita di negara berkembang sulit mengakses pendidikan dan kesempatan yang sama dalam proses pembangunan.
- Ketidakadilan kesempatan khusus yakni disparitas gender dalam pendidikan tinggi dan pelatihan profesional yang bahkan masih terjadi meski di Negara maju sekalipun.
- Ketidakadilan Profesional merupakan ketidakadilan di dunia kerja seperti kesempatan untuk mendapatkan promosi jabatan di tempat kerja.
- Ketidakadilan Kepemilikan merupakan ketidakadilan dalam upaya kepemilikan aset bahkan untuk aset kebutuhan dasar seperti tanah dan rumah. Minimnya klaim atas properti, membatasi akses wanita pada dunia komersial, ekonomi dan aktivitas sosial.
- Ketidakadilan Peran Di Rumah Tangga merupakan disparitas gender yang paling umum terjadi dimana untuk meraih pekerjaan di luar rumah bagi wanita seringkali disertai persyaratan bahwa pekerjaan rumah seperti mengasuh anak, mengerjakan tugas-tugas rumah tangga harus beres terlebih dahulu, sementara hal yang sama tidak menjadi persyaratan bagi pria yang bekerja di luar rumah.