OPD : Kajian Evaluasi Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Kota Surakarta Atau Solo Car Free Day (SCFD)
Tahun : 2022
Kesimpulan/Summary :
Kesimpulan:
Berdasarkan temuan lapangan dan pembahasan sebagaimana diuraikan pada bab sebelumnya maka dapat disimpulkan sebagai berikut.
Rekomendasi :
Rekomendasi
Saran dan masukan terkait permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan Solo Car Free Day telah didapatkan setelah diadakan Focus Group Discussion (FGD) yang bertempat di Hotel Loji. Adapun beberapa solusi yang ditawarkan oleh Drs. Hasta Gunawan, M.M. selaku narasumber, yaitu pembatasan jumlah pedagang kaki lima dan pelarangan memasak di beberapa lokasi, penyediaan kantong pedagang kaki lima dan kantong parkir, peraturan bagi pedagang kaki lima dan pengunjung, penyediaan toilet portabel, pemasangan CCTV, patroli petugas, sosialisasi peraturan serta sosialisasi kegiatan atau event.
Berdasarkan solusi yang telah diurakan sebelumnya maka rekomendasi kebijakan yang dapat diambil dari kajian evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Kota Surakarta atau Solo Car Free Day, antara lain.
Peningkatan jumlah PKL kuliner yang menggunakan bahan bakar dan memasak di kawasan Solo Car Free Day akan berbanding lurus dengan menurunnya efektifitas CFD dari waktu ke waktu. Semakin banyak kegiatan memasak menggunakan bahan bakar maka semakin bertambah juga sumber emisi. Jika aktivitas sumber emisi semakin besar maka semakin bertambah besar juga asumsi emisi yang dihasilkan. Oleh karena itu, harus ada upaya pengendalian jumlah PKL terutama PKL kuliner. Setiap PKL yang berjualan di kawasan Solo Car Free Day harus memiliki izin dari pemerintah melalui Dinas Perdagangan atau Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surakarta. Di mana hak pembatasan PKL merupakan kewenangan dari dinas tersebut.
Hal yang umum terjadi pada setiap keramaian di situ merupakan magnet tersendiri bagi PKL. Jumlah PKL di sejumlah titik keramaian CFD pun meningkat. Fenomena tersebut tidak hanya di Kota Surakarta, tetapi juga di berbagai daerah yang menyelenggarakan CFD. Keberadaan PKL sebenarnya juga bermanfaat bagi pemerintah kota, terutama berkaitan dengan penarikan retribusi. Peningkatan pajak dapat menjadi opsi dalam upaya mengendalikan jumlah PKL kuliner. Semakin mahal tarif pajak yang ditetapkan maka antusiasme PKL kuliner untuk mendaftar berjualan di kawasan Solo Car Free Day diharapkan dapat semakin menurun. Kebijakan dilematis tersebut memang tidak serta merta dapat diterima oleh berbagai pihak karena semua terkait dengan bermacam kepentingan khususnya ekonomi. Akan tetapi, demi kelangsungan program CFD maka langkah tersebut cukup penting untuk diterapkan.
Permasalahan utama sumber emisi pada kategori non-road machinery adalah penggunaan genset. Biasanya genset digunakan di Solo Car Free Day dalam kegiatan event yang membutuhkan sound system dan tidak jarang penyelenggara jasa odong-odong. Penggunaan bensin atau solar sebagai bahan bakar genset cenderung mendatangkan efek tidak baik karena dapat memicu timbulnya emisi CO dan CO2 yang menyebabkan polusi atau pencemaran lingkunga. Adapun rerata genset yang dipakai ketika CFD adalah jenis two-stroke. Genset tersebut merupakan jenis mesin lama dan kemungkinan terjadinya emisi CO akiat pembakaran tidak sempurnah sangat besar. Oleh karena itu, perlu pengendalian pemakaian genset two-stroke dengan menyarankan penggunaan genset four-stroke. Selain itu, kampanye penggunaan alat-alat musik akustik yang tentu lebih ramah lingkugan ketika konser di CFD.
Jumlah kendaraan bermotor yang terparkir baik roda dua maupun roda empat di ruas jalan penyangga kawasan Solo Car Free Day masih sangat tinggi. Oleh karena itu, perlu upaya pengendalian agar jumlah kendaraan yang terparkit berkurang. Beberapa di antaranya dapat dilakukan dengan menetapkan tarif parkir progresif dan mengurangi jumlah kantong parkir. Kebijakan pengurangan kapasitas atau jumlah kantong parkir harus diimbangi dengan penggunaan transportasi umum.
Secara umum, permasalahan yang muncul pada penyelenggaraan Solo Car Free Day berkaitan dengan lemahnya kesadaran masyarakat dalam hal ini PKL dan lemahnya penegakan regulasi oleh stakeholder terkait. Adapun salah satu contohnya berkaitan dengan kegiatan memasak di lokasi CFD. Pada 2015, Dinas Pengelolaan Pasar telah melarang aktivitas memasak bagi PKL selama Solo Car Free Day namun kenyataannya masih banyak PKL yang melakukannya. Selain itu, kawasan city walk yang sempat disterilisasi dari PKL untuk dikembalikan fungsinya bagi pejalan kaki juga tidak bertahan lama. Car Free Day yang seharusnya bebas asap rokok dan sampah, pada kenyataannya masih ada pengunjung maupun pedagang yang merokok dan membuang sampah sembarangan. Hal tersebut dapat terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat. Di sisi lain, juga lemahnya kontrol dan sanksi yang tegas dari stakeholder terkait terhadap berbagai jenis pelanggaran yang ada.
Opsi solusi yang dapat dilaksanakan adalah penegakan peraturan daerah serta sanksi yang tegas bagi setiap pelanggaran yang terjadi. Selain itu, juga perlunya membangun kesadaran masyarakat terkait esensi penyelenggaraan Car Free Day dengan cara yang bijak dan persuasif. Pemerintah Kota Surakarta seharusnya membuat produk hukum yang mengatur pelaksanaan program Solo Car Free Day secara terperinci berdasarkan peraturan perundangan dengan mempertimbangkan kajian-kajian ilmiah. Hal itu disebabkan karena hingga sekarang ini dasar hukum pelaksanaan Solo Car Free Day masih sangat umum. Perlu adanya spesifikasi dan kejelasan regulasi yang tegas agar ada titik temu bagi semua pihak, baik terkait tujuan CFD, hak kenyamanan masyarakat menikmati CFD, maupun hak hidup para PKL.
Pemerintah sudah seharusnya mempersiapkan program pendukung Solo Car Free Day apabila ingin program CFD berjalan efektif. Adapun salah satu program pendukung tersebut adalah transportasi umum. Batik Solo Trans (BST) merupakan salah satu program transportasi umum yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Surakarta. Penggunaan BST pada kenyataannya kurang optimal karena pengunjung dari dalam dan luar kota memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk ke Solo Car Free Day. Padahal hingga saat ini, BST sudah menyediakan 6 koridor bus dan 6 koridor angkot. Tidak menutup kemungkinan bahwa pengguna mempunyai alasan tersendiri belum beralih menggunakan transportasi umum. Opsi tersebut dapat mengarah ke sarana dan prasarana BST yang dirasa kurang memadai, seperti tingkat pelayanan, ketepatan waktu, terpenuhinya jadwal perjalanan, kenyamanan, serta keamanan penumpang. Hal itu menjadi kewajiban pemerintah dalam hal penyediaan transportasi publik dan didukung masyarakat sebagai pengguna.