Izin Permohonan Data diajukan bagi akademisi/swasta yang akan melakukan penelitian di lingkungan OPD atau kantor pemerintahan kota Surakarta.
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.
Surat Edaran Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah Nomor 070/265 Perihal Penyederhanaan Prosedur Permohonan Riset, KKN, PKL di Jawa Tengah.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
-Fotokopi identitas (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Kartu Pegawai)
-Surat Pengantar Dari Instansi Pemohon Terkait Penelitian
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
1. Pemohon mengajukan pendaftaran via portal dengan upload syarat yang ditentukan
2. Petugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik akan melakukan verifikasi izin dan akan melakukan approval jika valid
3. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah akan melakukan approval izin yang telah diverifikasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
4. Pemohon mencetak secara mandiri surat izin melalui akun yang digunakan untuk pendaftaran dan menggandakan sesuai dengan kebutuhan.
5. Pemohon wajib melakukan pengesahan dan cap resmi dengan datang langsung ke Bakesbangpol dan Balitbangda
6. Setelah selesai, pemohon mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui link : Selengkapnya
7. Pemohon wajib melakukan upload dokumen hasil penelitian dan pengabdian masyarakat melalui akun yang digunakan untuk pendaftaran.
Berdasarkan bidang