Detail E-Riset

Kajian Komprehensif Perubahan Nama Jalan Di Kota Surakarta

OPD : Kajian Komprehensif Perubahan Nama Jalan Di Kota Surakarta

Tahun : 2026

Urusan: Perhubungan

Kesimpulan/Summary :

Berdasarkan kajian komprehensif yang telah dilakukan, dapat ditarik beberapa kesimpulan yang komprehensif dan berbasis bukti:

8.1.1 Tata Cara dan Prosedur Teknis Perubahan Nama Jalan

  1. Perubahan nama jalan di Indonesia diatur dalam kerangka otonomi daerah yang komprehensif, dengan dasar hukum utama UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Kota yang menjadi dasar hukum operasional di tingkat daerah (UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2004; Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 2018).
  2. Perda No. 6 Tahun 2018 menegaskan dua prinsip fundamental: kewajiban setiap jalan kota untuk diberi nama, dan larangan penggunaan satu nama untuk lebih dari satu jalan (prinsip keunikan nama). Kedua prinsip ini membentuk kerangka normatif yang jelas bagi penamaan jalan di Kota Surakarta.
  3. Prosedur perubahan nama jalan melibatkan 7 (tujuh) tahapan: (1) Pengajuan Usulan, (2) Penilaian oleh Badan Pertimbangan, (3) FGD oleh OPD Teknis, (4) Penelitian Administrasi dan Peninjauan Lapangan, (5) Rekomendasi dan Persetujuan, (6) Penetapan, serta (7) Sosialisasi dan Implementasi.
  4. Penambahan tahap FGD sebagai Tahap 3 merupakan inovasi prosedural yang penting untuk memastikan partisipasi aktif para pihak yang berkepentingan, sejalan dengan prinsip participatory governance dan good governance (Mardiasmo, 2018; Fung & Wright, 2003).
  5. Penetapan nama jalan baru di Kota Surakarta dilakukan dengan mengubah lampiran Keputusan Walikota tentang Status Nama Ruas Jalan (merujuk pada Keputusan Walikota No. 621/342 Tahun 2024) dengan menambahkan atau mengganti nama jalan yang baru.
  6. Keseluruhan proses perubahan nama jalan memerlukan waktu antara 3 hingga 6 bulan, mengacu pada standar pelayanan publik yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 dan Perpres No. 97 Tahun 2014.

8.1.2 Kriteria dan Pertimbangan Perubahan Nama Jalan

  1. Kriteria perubahan nama jalan menggunakan nama tokoh meliputi: kontribusi signifikan, pengakuan dan penghargaan resmi, relevansi lokal, keteladanan moral, jangka waktu minimal 5 tahun sejak meninggal (mengacu pada praktik DKI Jakarta dan Kota Bandung), tidak kontroversial, dan keunikan.
  2. Selain kriteria substantif, pertimbangan teknis (kesesuaian tata ruang, biaya implementasi), sosial budaya (dukungan masyarakat, representasi keberagaman), dan historis-simbolik juga harus diperhatikan secara komprehensif.

8.1.3 Implikasi Hukum Perubahan Nama Jalan

  1. Perubahan nama jalan menimbulkan implikasi hukum yang signifikan terhadap berbagai dokumen administratif, termasuk sertifikat tanah (7–14 hari kerja untuk pemutakhiran), dokumen kependudukan (3–14 hari kerja), dan dokumen administrasi usaha (bervariasi).
  2. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk meminimalkan dampak negatif perubahan nama jalan bagi masyarakat, termasuk dengan menyediakan layanan fasilitasi perubahan dokumen yang mudah, cepat, dan terjangkau.
  3. Diperlukan periode transisi minimal 6–12 bulan di mana nama jalan lama dan baru sama-sama diakui dalam dokumen administratif.

8.1.4 Analisis Komparatif Kandidat Tokoh

  1. Ki Anom Suroto (skor 8.9) dan Gesang Martohartono (skor 9.4) adalah dua tokoh seni budaya Solo yang layak untuk diabadikan namanya sebagai nama jalan berdasarkan kriteria yang ditetapkan (Metro TV News, 2025; Antara News, 2010).
  2. Kedua tokoh memiliki keunggulan komparatif yang berbeda namun saling melengkapi dalam merepresentasikan kekayaan seni budaya Kota Surakarta: Ki Anom Suroto merepresentasikan seni pedalangan wayang kulit gagrag Surakarta, sementara Gesang Martohartono merepresentasikan musik keroncong dan lagu “Bengawan Solo” yang menjadi ikon internasional Kota Surakarta.
  3. Kedua tokoh menunjukkan keteladanan yang sangat tinggi dalam dedikasi, kesederhanaan, dan integritas, yang menjadikan mereka figur yang layak untuk diabadikan namanya sebagai nama jalan (Metro TV News, 2025; Antara News, 2010).


Rekomendasi :

Berdasarkan hasil kajian yang komprehensif, diberikan rekomendasi sebagai berikut:

8.2.1 Rekomendasi Utama

Mengakomodasi Kedua Tokoh dengan Menamai Dua Jalan Berbeda

Rekomendasi utama adalah mengakomodasi kedua tokoh dengan menamai dua jalan berbeda di Kota Surakarta. Hal ini didasarkan pada pertimbangan yang kuat:

  1. Kedua tokoh memiliki kontribusi yang sangat signifikan dan layak untuk diabadikan namanya (Metro TV News, 2025; Antara News, 2010).
  2. Kedua tokoh merepresentasikan dua pilar utama kebudayaan Kota Surakarta yang berbeda namun saling melengkapi (Solopos, 2025; Good News From Indonesia, 2020).
  3. Mengakomodasi kedua tokoh akan mencerminkan keseimbangan representasi seni budaya Solo: wayang kulit (Ki Anom Suroto) dan musik keroncong (Gesang) (Metro TV News, 2025; Liputan6.com, 2013).
  4. Keberadaan dua jalan dengan nama tokoh seni budaya yang berbeda akan memperkuat identitas Kota Surakarta sebagai kota budaya yang kaya dan beragam.

Usulan Jalan:

  • Untuk Gesang Martohartono: Jalan utama yang strategis dan memiliki visibilitas tinggi, mengingat perannya sebagai branding internasional Kota Surakarta. Jalan yang dekat dengan Sungai Bengawan Solo atau kawasan seni budaya akan sangat tepat.
  • Untuk Ki Anom Suroto: Jalan yang dekat dengan pusat kegiatan seni dan budaya, mengingat kontribusinya yang aktif terhadap seni pedalangan wayang kulit di Kota Surakarta.

8.2.2 Rekomendasi Alternatif

Jika karena pertimbangan tertentu hanya satu tokoh yang dapat diakomodasi pada saat ini, maka pilihan dapat disesuaikan dengan prioritas strategis Pemerintah Kota Surakarta. Namun, kajian ini merekomendasikan agar tokoh yang tidak diakomodasi pada tahap pertama tetap dipertimbangkan untuk penamaan jalan pada kesempatan berikutnya.

8.2.3 Rekomendasi Prosedural

  1. Sosialisasi Intensif dan Komprehensif: Melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat, terutama warga yang berdomisili di jalan yang akan diubah namanya, melalui berbagai saluran komunikasi (media massa, media sosial, pertemuan langsung) (Indonesia Baik, 2022; Hukumonline, 2018).
  2. Fasilitasi Perubahan Dokumen Terpadu: Menyediakan layanan terpadu (one-stop service) melalui DPMPTSP atau layanan jemput bola (mobile service) untuk memfasilitasi masyarakat dalam melakukan perubahan dokumen administratif secara efisien (Indonesia Baik, 2022; Perpres No. 97 Tahun 2014).
  3. Periode Transisi yang Memadai: Memberikan periode transisi minimal 6–12 bulan di mana nama jalan lama dan baru sama-sama diakui dalam dokumen administratif, untuk memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat dan instansi terkait untuk melakukan penyesuaian (Indonesia Baik, 2022).
  4. Koordinasi Intensif dengan Instansi Terkait: Melakukan koordinasi yang intensif dan proaktif dengan instansi terkait (Kantor Pertanahan/BPN, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepolisian, Kantor Pajak, DPMPTSP) sebelum perubahan nama jalan berlaku efektif, untuk memastikan kesiapan dalam melayani masyarakat (Harsanto Nursadi, dalam Hukumonline, 2018).
  5. Perubahan SK Walikota: Melaksanakan perubahan Keputusan Walikota tentang Status Nama Ruas Jalan dengan menambahkan atau mengganti lampiran yang memuat nama jalan baru, merujuk pada mekanisme yang diatur dalam Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 2018 dan Keputusan Walikota No. 621/342 Tahun 2024 (Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 2018; Keputusan Walikota No. 621/342 Tahun 2024).
  6. Pemutakhiran Sistem Informasi Geografis: Segera memperbarui semua sistem informasi geografis internal dan berkoordinasi dengan penyedia layanan peta digital untuk memastikan pemutakhiran data secara cepat dan akurat (Hukumonline, 2018).

8.2.4 Rekomendasi Kelembagaan dan Kebijakan

  1. Pembentukan Badan Pertimbangan Permanen: Membentuk Badan Pertimbangan Pemberian Nama Jalan, Taman, dan Bangunan yang bersifat permanen (bukan ad hoc) untuk menilai usulan-usulan perubahan nama jalan di masa mendatang. Pembentukan badan pertimbangan ini diperlukan agar rencana perubahan nama jalan menjadi lebih terukur, akuntabel, dan tidak bergantung pada kepentingan sesaat. Badan ini dapat dibentuk melalui Keputusan Walikota dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi (UNS, ISI Surakarta, UMS), tokoh masyarakat, dan budayawan (Hukumonline, 2018; Mardiasmo, 2018).
  2. Penyusunan Peraturan Walikota tentang Penamaan Jalan: Menyusun Peraturan Walikota Surakarta yang secara khusus mengatur tentang tata cara teknis pemberian dan perubahan nama jalan sebagai amanat dari Perda No. 6 Tahun 2018. Peraturan Walikota ini harus mencakup: prosedur FGD yang terstandar, kriteria penilaian yang rinci, mekanisme perubahan SK Walikota, dan prosedur fasilitasi perubahan dokumen bagi masyarakat (Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 2018).
  3. Pengembangan Mekanisme Partisipasi Masyarakat: Mengembangkan mekanisme partisipasi masyarakat yang lebih luas dan terstruktur dalam proses pemberian dan perubahan nama jalan, termasuk melalui forum-forum FGD yang terstandar, survei opini publik, dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses (Hukumonline, 2018; Arnstein, 1969).

Penyusunan Rencana Induk Penamaan Jalan: Menyusun Rencana Induk Penamaan Jalan Kota Surakarta yang komprehensif, yang memuat inventarisasi nama-nama jalan yang ada, rencana penamaan jalan-jalan yang belum bernama, dan kriteria untuk penamaan jalan baru. Rencana Induk ini akan memastikan konsistensi dan sistematisitas dalam penamaan jalan di Kota Surakarta (Hukumonline, 2013).