Detail E-Riset

Kajian Akademik Studi Tiru Pengelolaan Sampah Kabupaten Banyumas untuk Aplikasi di Kota Surakarta dalam Rangka Optimalisasi Proses dan Minimalisasi Deposit Sampah di TPA Putri Cempo

OPD : Kajian Akademik Studi Tiru Pengelolaan Sampah Kabupaten Banyumas untuk Aplikasi di Kota Surakarta dalam Rangka Optimalisasi Proses dan Minimalisasi Deposit Sampah di TPA Putri Cempo

Tahun : 2026

Urusan: Lingkungan Hidup

Kesimpulan/Summary :

  1. Keberhasilan Banyumas bukan berasal dari satu teknologi, melainkan tiga lapis yang saling mengunci: pemilahan wajib di rumah tangga dengan insentif ekonomi, pengolahan oleh kelompok swadaya masyarakat di fasilitas kawasan, dan retribusi berbasis kinerja yang membedakan tarif sampah terolah dan belum terolah.
  2. Hasilnya, sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir hanya sekitar 9 persen dari total timbulan. Belanja pengelolaan sampah Banyumas turun dari sekitar Rp30 miliar menjadi sekitar Rp5 miliar per tahun, dan sekitar 1.200 tenaga kerja terserap pada 29 kelompok swadaya.
  3. Kesenjangan terbesar Surakarta ada pada fasilitas pengolahan berbasis kawasan, kelembagaan pengelola, dan belum adanya retribusi berbasis kinerja. Kesenjangan payung hukum tergolong sedang karena peraturan daerah sudah ada dan peraturan pelaksananya sedang disusun.
  4. Surakarta memiliki keunggulan sosial: wilayah kompak (44,04 km persegi), sekitar 2.789 RT dan 626 RW pada 54 kelurahan, serta tradisi gotong royong. Kendalanya adalah keterbatasan lahan dan rendahnya kebiasaan memilah.
  5. Rancangan operasional berlapis mencakup RT, RW, kelurahan, kecamatan, dan kota, dengan 18 fasilitas pengolahan tingkat kelurahan dan 5 pusat daur ulang tingkat kecamatan. Sampah yang tertimbun di TPA diproyeksikan turun dari sekitar 280 ton per hari (awal 2026) menjadi mendekati nol pada akhir 2029.
  6. Investasi diperkirakan sekitar Rp63,5 miliar (2027 sampai 2029). Biaya operasi saat sistem mapan sekitar Rp41,9 miliar per tahun, dengan potensi pendapatan Rp47,95 miliar per tahun. Dibutuhkan subsidi operasional yang menurun dari sekitar Rp20 miliar (2027) menjadi sekitar Rp5 miliar (2029). Angka biaya bersifat indikatif.
  7. Pembiayaan yang dinilai paling sesuai adalah gabungan anggaran daerah dengan dana alokasi khusus dan anggaran pusat untuk investasi, serta skema hibrida berbasis komunitas untuk operasional.


Rekomendasi :

  1. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bagian Hukum Setda menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang kewajiban pemilahan dari sumber, memuat tiga kelompok pilah, wadah terpilah, jadwal pengangkutan terpilah, masa transisi minimal tiga bulan, dan sanksi bertingkat.
  2. Badan Pendapatan Daerah dan DLH menerapkan retribusi berbasis kinerja yang membedakan tarif sampah terolah dan belum terolah, dimulai dari sumber institusional dan pelaku usaha.
  3. DLH bersama camat dan lurah menetapkan satu kelurahan perintis di setiap kecamatan selama satu tahun sebelum perluasan ke seluruh kota.
  4. DLH dan BPKAD membentuk kelompok swadaya masyarakat berbadan hukum di setiap kelurahan, dengan aset milik pemerintah daerah dan pengelolaan oleh masyarakat.
  5. DLH menyediakan 9 hingga 10 fasilitator persampahan, dengan rasio paling banyak enam kelurahan per fasilitator.
  6. Dinas Perdagangan dan DLH memprioritaskan pengolahan sampah pasar dan institusi karena paling cepat menunjukkan hasil.
  7. Bagian Perekonomian Setda dan DLH menjamin pasar produk olahan melalui perjanjian jangka menengah dengan pengelola PLTSa dan industri semen.
  8. Dinas Komunikasi dan Informatika bersama DLH membangun sistem informasi sampah kota, dan Bagian Organisasi Setda memasukkan kinerja pengurangan sampah ke penilaian lurah dan camat.
  9. DLH dan Bappeda menyusun rencana cadangan penanganan sampah sisa bila peningkatan kapasitas PLTSa tidak sesuai jadwal.