OPD : Kajian Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan Kota Surakarta
Tahun : 2026
Urusan: Lingkungan Hidup
Kesimpulan/Summary :
- Pembentukan BLUD pada UPTD Persampahan dinyatakan layak secara teknis, hukum, kelembagaan, finansial, sosial-lingkungan, dan administratif. Seluruh persyaratan substantif dan teknis menurut Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 terpenuhi, sedangkan enam dokumen administratif dapat disusun dalam satu tahun anggaran.
- Sistem kerja yang layak berupa rantai terpadu: bank sampah RT/RW, TPS3R tingkat kecamatan, Bank Sampah Induk tingkat kota, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan TPA Putri Cempo, dan TPA hanya untuk residu. Dengan rantai ini, sampah yang terolah di luar TPA naik dari sekitar 15 persen pada 2027 menjadi sekitar 62 persen pada 2031.
- Bentuk kelembagaan yang tepat adalah mengubah UPTD Pengelolaan TPA menjadi UPTD Persampahan berpola BLUD, disertai pelimpahan fungsi pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan dari kelurahan dan Dinas Lingkungan Hidup. Kebutuhan pegawai sekitar 510 orang pada 2031.
- Pendapatan BLUD diproyeksikan naik dari sekitar Rp17,35 miliar (2027) menjadi sekitar Rp60,68 miliar (2032), sementara dukungan APBD turun dari sekitar Rp32,95 miliar menjadi sekitar Rp6,75 miliar per tahun.
- Kebutuhan investasi 2027 sampai 2032 sekitar Rp93,65 miliar, dengan Rp40 miliar diharapkan dari bantuan pemerintah pusat, dana alokasi khusus, atau program pendampingan nasional. Keberhasilan bergantung pada pelimpahan fungsi yang tuntas, basis data wajib retribusi yang akurat, dan disiplin pemilahan sampah dari sumber.
Rekomendasi :
- Pemerintah Kota Surakarta menetapkan perubahan nama dan fungsi UPTD Pengelolaan TPA menjadi UPTD Persampahan melalui peraturan wali kota setelah persetujuan gubernur, serta mengajukan perubahan Pasal 8 Perda Nomor 4 Tahun 2022 agar fungsi pengumpulan dan pengangkutan berpindah dari lurah kepada UPTD.
- Dinas Lingkungan Hidup bersama Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Bappeda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Inspektorat menyusun enam dokumen persyaratan BLUD dalam satu tahun anggaran.
- Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian membangun basis data wajib retribusi terpadu berbasis NIK dan NIB sebagai dasar proyeksi pendapatan.
- Pemerintah Kota Surakarta menautkan TPST dengan perjanjian kerja sama PLTSa agar TPST memasok bahan bakar terpilah, bukan menjadi pesaing mitra yang sudah berjalan.
- Pemerintah Kota Surakarta menjalankan peta jalan enam fase 2026 sampai 2032, dimulai dengan penetapan status BLUD pada 2027, disertai sosialisasi masif tentang perubahan tata kelola dan hak serta kewajiban masyarakat.