Detail E-Riset

Kajian Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pasar Kota Surakarta

OPD : Kajian Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pasar Kota Surakarta

Tahun : 2026

Urusan: Perdagangan

Kesimpulan/Summary :

  1. Terdapat enam permasalahan pokok: porsi retribusi terhadap pendapatan asli daerah turun menjadi 9,96 persen (2024), capaian retribusi pemakaian kekayaan daerah pada Dinas Perdagangan baru 29,13 persen dari target, data aset dan objek retribusi belum terintegrasi, belanja pemeliharaan tidak responsif, kerentanan terhadap krisis, serta persaingan ritel modern dan daring.
  2. Pembentukan BLUD Pasar dinilai layak dengan syarat. Dasar hukum tersedia, dengan prasyarat pembentukan UPTD (unit pelaksana teknis) Pengelolaan Pasar dan penyelarasan peraturan wali kota. Persyaratan substantif terpenuhi, persyaratan teknis berpotensi terpenuhi, sedangkan enam dokumen administratif belum tersedia.
  3. Opsi UPTD yang menerapkan pola keuangan BLUD memperoleh skor tertinggi (4,35), mengungguli pengelolaan dinas biasa (3,90) dan perusahaan umum daerah (3,30).
  4. Model yang direkomendasikan adalah UPTD Pengelolaan Pasar di bawah Dinas Perdagangan dengan pola keuangan BLUD, diterapkan bertahap melalui uji coba pada pasar kelas I. Kota Surakarta memiliki modal berupa pengalaman e-retribusi dan pasar ikonik bernilai budaya.


Rekomendasi :

  1. Wali Kota menetapkan pembentukan BLUD Pasar sebagai program prioritas optimalisasi pendapatan asli daerah dan Smart City, serta membentuk tim percepatan yang dipimpin Sekretaris Daerah.
  2. Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah membentuk UPTD Pengelolaan Pasar dan menyusun peraturan wali kota tentang tata kelola, tarif layanan, dan remunerasi BLUD.
  3. Dinas Perdagangan membangun basis data tunggal aset pasar dan pedagang yang terhubung dengan e-retribusi, menyusun enam dokumen persyaratan BLUD, memperluas pembayaran nontunai (QRIS dan virtual account) ke pasar kelas II dan III, serta menetapkan pasar kelas I sebagai lokasi uji coba.
  4. BPKAD menyusun pedoman anggaran dan pelaporan keuangan BLUD, membuka rekening BLUD, dan menetapkan target pendapatan berbasis potensi; Inspektorat mereviu kesiapan pengendalian internal sebelum status BLUD ditetapkan.
  5. Seluruh pihak mengikuti peta jalan lima tahap 2026 sampai 2030: pembentukan UPTD, penyusunan dokumen, penilaian dan penetapan, uji coba pasar kelas I, serta perluasan dan evaluasi.