Detail E-Riset

Kajian Studi Urgensi Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu dalam Pengelolaan Sampah Kota Surakarta

OPD : Kajian Studi Urgensi Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu dalam Pengelolaan Sampah Kota Surakarta

Tahun : 2026

Urusan: Lingkungan Hidup

Kesimpulan/Summary :

  1. Timbulan sampah kota diperkirakan 396,5 ton per hari pada 2026. Kebutuhan tambahan kapasitas pengolahan pada 2030 sekitar 220,5 ton per hari, sehingga diusulkan TPST berkapasitas 250 ton per hari.
  2. TPST layak secara teknis dengan konfigurasi terpusat: pemilahan, pengomposan, budidaya lalat tentara hitam, dan pengeringan hayati untuk bahan bakar alternatif. Fasilitas dapat mengalihkan 88 persen sampah masuk dari pemrosesan akhir. Lahan 3,5 hektare tersedia di kawasan TPA Putri Cempo.
  3. Secara finansial, proyek layak tetapi marginnya sangat tipis. Investasi Rp147,5 miliar, biaya operasi Rp18,23 miliar per tahun, pendapatan produk Rp16,80 miliar per tahun. Kelayakan tercapai pada biaya pengolahan Rp250.000 per ton dan gugur bila biaya naik 15 persen, harga produk turun 20 persen, atau pemanfaatan kapasitas di bawah 94 persen.
  4. Dari delapan skenario pembiayaan yang sah secara hukum, beban terendah bagi APBD adalah dana pusat 70 persen dengan pendampingan daerah 30 persen (Rp56,40 miliar nilai kini). Beban tertinggi adalah kerja sama pemanfaatan barang milik daerah (Rp203,32 miliar).
  5. Manfaat lain: potensi penurunan emisi 36.300 ton setara karbon dioksida per tahun dan 120 tenaga kerja langsung. Kelayakan sosial bersyarat karena riwayat keluhan warga tentang bau dan antrean armada.


Rekomendasi :

  1. Wali Kota menetapkan pembangunan TPST sebagai proyek strategis daerah dan memutuskan skema pembiayaan paling lambat triwulan I 2027.
  2. Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan BPKAD menyusun usulan dana pusat dengan pendampingan daerah 30 persen, disertai skenario cadangan pembiayaan campuran.
  3. Bagian Hukum Setda bersama DLH menyusun Peraturan Wali Kota tentang penyelenggaraan TPST, mencakup kewajiban pemilahan, pengaliran sampah, standar pelayanan, dan sanksi.
  4. DLH bersama Bapenda dan Disdukcapil mereformasi retribusi sampah dan mendigitalkan datanya. Retribusi baru menutup sekitar 20 persen kebutuhan, dengan kesenjangan pembiayaan Rp37,33 miliar per tahun.
  5. Bagian Perekonomian Setda, DLH, dan Dinas Perdagangan mengamankan perjanjian pembelian bahan bakar alternatif dan kompos paling lambat triwulan II 2028.
  6. DLH bersama kecamatan dan kelurahan memperkuat pemilahan di sumber melalui bank sampah dan rumah kompos. Saat ini bank sampah baru mengurangi 1,5 hingga 2 ton per hari, jauh dari target 20 persen.
  7. DLH, Inspektorat, dan BRIDA membentuk pengawasan kinerja fasilitas yang mengikat, dengan data tonase terbuka bagi publik.
  8. Dinas Sosial bersama DLH menyiapkan pendampingan warga sekitar lokasi dan pemulung, termasuk prioritas tenaga kerja lokal.