OPD : Kajian Lahan Baku Sawah Kota Surakarta
Tahun : 2026
Kesimpulan/Summary :
Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
Terdapat kesenjangan yang signifikan antara penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di tingkat nasional dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam dokumen tata ruang daerah. Berdasarkan SK Menteri ATR/BPN Nomor 1589/2021, LSD di Kota Surakarta ditetapkan seluas 63,57 hektar, namun LP2B dalam Perda RTRW Kota Surakarta Nomor 4/2021, Perwali RDTR Nomor 33/2023, dan Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah Nomor 8/2024 ditetapkan sebesar 0 hektar. Kesenjangan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan administratif yang perlu segera diselesaikan.
Hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa dari 63,57 Ha LSD yang ditetapkan, hanya 16,77 Ha yang masih berfungsi sebagai lahan sawah aktif dan memenuhi kriteria kelayakan teknis, ekonomis, dan sosial (sesuai dengan LBS 2024). Lahan sawah aktif layak ini tersebar di 9 kelurahan: Kadipiro (5,23 Ha), Nusukan (4,12 Ha), Banyuanyar (2,45 Ha), Pajang (1,87 Ha), Laweyan (1,12 Ha), Panularan (0,78 Ha), Mojosongo (0,65 Ha), Jebres (0,42 Ha), dan Sumber (0,13 Ha).
Tekanan alih fungsi lahan sawah di Kota Surakarta sangat tinggi, tercermin dari 80 permohonan alih fungsi lahan LSD yang masuk sampai akhir tahun 2024. Tekanan ini dipicu oleh pertumbuhan kota, nilai ekonomis lahan yang tinggi, rendahnya minat generasi muda dalam pertanian, dan kebijakan pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang memperkenalkan instrumen baru, yaitu Kawasan Peruntukan Zona Budi Daya (KPZB) dan Lahan Peruntukan Zona Budi Daya (LPZB). Perpres ini mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan identifikasi, inventarisasi, dan penetapan KPZB dan LPZB, serta mengintegrasikannya ke dalam dokumen tata ruang daerah paling lambat tahun 2027.
Berdasarkan analisis komprehensif, terdapat empat opsi kebijakan yang realistis dan implementatif untuk menyelesaikan permasalahan lahan sawah di Kota Surakarta:
Opsi Kebijakan 4 (Kombinasi) merupakan opsi yang paling direkomendasikan karena memberikan perlindungan yang paling kuat, memenuhi amanat regulasi nasional, dan memiliki keberlanjutan jangka panjang yang tinggi.
Implementasi kebijakan perlindungan lahan sawah di wilayah perkotaan seperti Kota Surakarta menghadapi tantangan khusus, antara lain: karakteristik wilayah perkotaan yang dominan, tekanan konversi lahan yang sangat tinggi, rendahnya kontribusi sektor pertanian terhadap ekonomi kota, fragmentasi lahan sawah, regenerasi petani yang rendah, dan keterbatasan anggaran pemerintah daerah.
Rekomendasi :
Berdasarkan kesimpulan di atas, tim peneliti BRIDA dan DPUPR Kota Surakarta merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
Pemerintah Kota Surakarta melalui OPD teknis segera menetapkan hasil identifikasi dan inventarisasi lahan sawah aktif layak seluas 16,77 Ha sebagai Lahan Peruntukan Zona Budi Daya (LPZB). Penetapan ini dilakukan sambil menunggu proses revisi Perda RTRW dan Perwali RDTR, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan sementara bagi lahan sawah.
Pemerintah Kota Surakarta segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk:
Pemerintah Kota Surakarta segera memperbarui basis data spasial lahan sawah berdasarkan hasil survei lapangan yang telah dilakukan. Basis data ini harus terintegrasi dengan sistem informasi pertanahan dan tata ruang, serta dapat diakses oleh OPD terkait.
Pemerintah Kota Surakarta membentuk Tim Koordinasi Terpadu yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah untuk menangani implementasi kebijakan perlindungan lahan sawah. Tim ini beranggotakan perwakilan dari Bappeda, Bapenda, Dispangtan, DPU, DPUPR, Kantor Pertanahan, dan BRIDA.
Tim Koordinasi Terpadu segera menyusun Rencana Aksi Perlindungan Lahan Sawah Kota Surakarta 2026-2027 yang mencakup:
Pemerintah Kota Surakarta mengimplementasikan Opsi Kebijakan 4 (Kombinasi Pembelian Lahan dan Revisi Regulasi) sebagai strategi utama dalam perlindungan lahan sawah. Implementasi dilakukan melalui tiga jalur paralel:
Pemerintah Kota Surakarta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan sinkronisasi penetapan KPZB dalam RTRW Provinsi Jawa Tengah. Hal ini penting untuk memastikan konsistensi antara dokumen tata ruang provinsi dan kota.
Pemerintah Kota Surakarta mengembangkan sistem insentif bagi pemilik lahan sawah yang mempertahankan fungsi pertanian, meliputi:
Pemerintah Kota Surakarta melakukan penguatan kapasitas OPD terkait dalam pengelolaan lahan sawah dan pengendalian alih fungsi lahan, melalui:
Pemerintah Kota Surakarta membangun sistem monitoring dan evaluasi kondisi lahan sawah secara berkala. Sistem ini mencakup:
Pemerintah Kota Surakarta mengembangkan program insentif pertanian perkotaan yang berkelanjutan bagi pemilik lahan sawah yang mempertahankan fungsi pertaniannya. Program ini harus terintegrasi dengan kebijakan ketahanan pangan daerah dan kebijakan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Kota Surakarta mengembangkan lahan sawah yang menjadi aset pemerintah daerah sebagai lokasi agrowisata yang dapat memberikan nilai tambah ekonomi dan edukasi bagi masyarakat. Agrowisata dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi pemerintah daerah dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pertanian.
Pemerintah Kota Surakarta mengembangkan program regenerasi petani untuk menarik generasi muda bekerja di sektor pertanian. Program ini mencakup:
Perlindungan lahan sawah harus diintegrasikan dengan kebijakan pembangunan kota secara keseluruhan, termasuk kebijakan ketahanan pangan, kebijakan ruang terbuka hijau, kebijakan mitigasi perubahan iklim, dan kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah Kota Surakarta melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan perlindungan lahan sawah dan melakukan penyempurnaan kebijakan berdasarkan hasil evaluasi. Evaluasi dilakukan minimal setiap 5 tahun atau sesuai dengan periode peninjauan kembali RTRW.
Berdasarkan analisis terhadap kondisi lahan sawah di Kota Surakarta dan strategi urban farming yang diusulkan, kajian ini merekomendasikan kebijakan strategis:
Penguatan Regulasi Perlindungan Lahan Sawah
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B): Pemerintah Kota Surakarta perlu segera menetapkan LP2B sesuai dengan amanat UU No. 41 Tahun 2009, dengan target minimal 90?ri lahan sawah yang ada saat ini. Penetapan ini harus disertai dengan pemetaan yang jelas dan publikasi yang transparan.
Moratorium Konversi Lahan: Memberlakukan moratorium sementara terhadap konversi lahan sawah di kawasan-kawasan dengan konsentrasi lahan sawah tinggi (Kecamatan Banjarsari dan Jebres) sambil menyusun rencana perlindungan yang komprehensif.