Detail E-Riset

Kajian Lahan Baku Sawah Kota Surakarta

OPD : Kajian Lahan Baku Sawah Kota Surakarta

Tahun : 2026

Urusan: Pertanahan

Kesimpulan/Summary :

Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:

  1. Kesenjangan Data LSD, LBS, dan LP2B

Terdapat kesenjangan yang signifikan antara penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di tingkat nasional dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam dokumen tata ruang daerah. Berdasarkan SK Menteri ATR/BPN Nomor 1589/2021, LSD di Kota Surakarta ditetapkan seluas 63,57 hektar, namun LP2B dalam Perda RTRW Kota Surakarta Nomor 4/2021, Perwali RDTR Nomor 33/2023, dan Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah Nomor 8/2024 ditetapkan sebesar 0 hektar. Kesenjangan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan administratif yang perlu segera diselesaikan.

  1. Kondisi Aktual Lahan Sawah

Hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa dari 63,57 Ha LSD yang ditetapkan, hanya 16,77 Ha yang masih berfungsi sebagai lahan sawah aktif dan memenuhi kriteria kelayakan teknis, ekonomis, dan sosial (sesuai dengan LBS 2024). Lahan sawah aktif layak ini tersebar di 9 kelurahan: Kadipiro (5,23 Ha), Nusukan (4,12 Ha), Banyuanyar (2,45 Ha), Pajang (1,87 Ha), Laweyan (1,12 Ha), Panularan (0,78 Ha), Mojosongo (0,65 Ha), Jebres (0,42 Ha), dan Sumber (0,13 Ha).

  1. Tekanan Alih Fungsi Lahan yang Tinggi

Tekanan alih fungsi lahan sawah di Kota Surakarta sangat tinggi, tercermin dari 80 permohonan alih fungsi lahan LSD yang masuk sampai akhir tahun 2024. Tekanan ini dipicu oleh pertumbuhan kota, nilai ekonomis lahan yang tinggi, rendahnya minat generasi muda dalam pertanian, dan kebijakan pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.

  1. Perkembangan Regulasi Nasional

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang memperkenalkan instrumen baru, yaitu Kawasan Peruntukan Zona Budi Daya (KPZB) dan Lahan Peruntukan Zona Budi Daya (LPZB). Perpres ini mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan identifikasi, inventarisasi, dan penetapan KPZB dan LPZB, serta mengintegrasikannya ke dalam dokumen tata ruang daerah paling lambat tahun 2027.

  1. Opsi Kebijakan yang Realistis

Berdasarkan analisis komprehensif, terdapat empat opsi kebijakan yang realistis dan implementatif untuk menyelesaikan permasalahan lahan sawah di Kota Surakarta:

  • Pembelian Lahan Sawah Aktif Layak (16,77 Ha),
  • Revisi Regulasi Daerah,
  • Pengembangan Urban Farming, dan
  • Kombinasi Pembelian Lahan dan Revisi Regulasi.

Opsi Kebijakan 4 (Kombinasi) merupakan opsi yang paling direkomendasikan karena memberikan perlindungan yang paling kuat, memenuhi amanat regulasi nasional, dan memiliki keberlanjutan jangka panjang yang tinggi.

  1. Tantangan Implementasi di Wilayah Perkotaan

Implementasi kebijakan perlindungan lahan sawah di wilayah perkotaan seperti Kota Surakarta menghadapi tantangan khusus, antara lain: karakteristik wilayah perkotaan yang dominan, tekanan konversi lahan yang sangat tinggi, rendahnya kontribusi sektor pertanian terhadap ekonomi kota, fragmentasi lahan sawah, regenerasi petani yang rendah, dan keterbatasan anggaran pemerintah daerah.


Rekomendasi :

Berdasarkan kesimpulan di atas, tim peneliti BRIDA dan DPUPR Kota Surakarta merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

10.2.1. Rekomendasi Jangka Pendek (2026)

  1. Penetapan LPZB Sementara

Pemerintah Kota Surakarta melalui OPD teknis segera menetapkan hasil identifikasi dan inventarisasi lahan sawah aktif layak seluas 16,77 Ha sebagai Lahan Peruntukan Zona Budi Daya (LPZB). Penetapan ini dilakukan sambil menunggu proses revisi Perda RTRW dan Perwali RDTR, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan sementara bagi lahan sawah.

  1. Koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN

Pemerintah Kota Surakarta segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk:

  • Menyelesaikan proses Rekomendasi Teknis (Rekomtek) bagi 80 permohonan alih fungsi lahan LSD.
  • Mendapatkan arahan teknis dalam proses penetapan KPZB dan LPZB.
  • Menyampaikan hasil identifikasi dan inventarisasi lahan sawah sebagai bahan evaluasi penetapan LSD dan LBS.
  1. Pemutakhiran Basis Data Spasial

Pemerintah Kota Surakarta segera memperbarui basis data spasial lahan sawah berdasarkan hasil survei lapangan yang telah dilakukan. Basis data ini harus terintegrasi dengan sistem informasi pertanahan dan tata ruang, serta dapat diakses oleh OPD terkait.

  1. Pembentukan Tim Koordinasi Terpadu

Pemerintah Kota Surakarta membentuk Tim Koordinasi Terpadu yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah untuk menangani implementasi kebijakan perlindungan lahan sawah. Tim ini beranggotakan perwakilan dari Bappeda, Bapenda, Dispangtan, DPU, DPUPR, Kantor Pertanahan, dan BRIDA.

  1. Penyusunan Rencana Aksi

Tim Koordinasi Terpadu segera menyusun Rencana Aksi Perlindungan Lahan Sawah Kota Surakarta 2026-2027 yang mencakup:

  • Rencana pembelian lahan sawah prioritas (5-8 Ha).
  • Rencana revisi Perda RTRW dan Perwali RDTR.
  • Rencana pengembangan urban farming.
  • Rencana anggaran dan sumber pendanaan.
  • Jadwal implementasi dan target capaian.

10.2.2. Rekomendasi Jangka Menengah (2026-2027)

  1. Implementasi Opsi Kebijakan 4 (Kombinasi)

Pemerintah Kota Surakarta mengimplementasikan Opsi Kebijakan 4 (Kombinasi Pembelian Lahan dan Revisi Regulasi) sebagai strategi utama dalam perlindungan lahan sawah. Implementasi dilakukan melalui tiga jalur paralel:

  • Jalur 1: Pembelian Lahan Prioritas
  • Membeli lahan sawah aktif layak dengan prioritas tertinggi (5-8 Ha) secara bertahap sesuai ketersediaan anggaran.
  • Prioritas pembelian pada lahan sawah di Kelurahan Kadipiro, Nusukan, dan Banyuanyar yang memiliki luas terbesar dan kelayakan tertinggi.
  • Lahan yang dibeli ditetapkan sebagai aset pemerintah daerah dan dikelola oleh Dispangtan.

 

  • Jalur 2: Revisi Regulasi Daerah
  • Melakukan revisi Perda RTRW Kota Surakarta Nomor 4/2021 untuk memuat KPZB.
  • Melakukan revisi Perwali RDTR Kota Surakarta Nomor 33/2023 untuk memuat LPZB.
  • Menetapkan seluruh lahan sawah aktif layak (16,77 Ha) sebagai LPZB dalam dokumen RDTR.
  • Proses revisi harus diselesaikan paling lambat tahun 2027 sesuai amanat Perpres No. 4/2026 dan Surat Edaran Menteri ATR/BPN.
  • Jalur 3: Pengembangan Urban Farming
  • Mengimplementasikan program urban farming berdasarkan rekomendasi Kajian Urban Farming BRIDA 2025.
  • Mengembangkan rooftop farming, vertical farming, kebun komunitas, dan pekarangan produktif.
  • Memberikan pelatihan dan bantuan sarana prasarana kepada masyarakat.
  1. Sinkronisasi dengan RTRW Provinsi

Pemerintah Kota Surakarta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan sinkronisasi penetapan KPZB dalam RTRW Provinsi Jawa Tengah. Hal ini penting untuk memastikan konsistensi antara dokumen tata ruang provinsi dan kota.

  1. Pengembangan Sistem Insentif

Pemerintah Kota Surakarta mengembangkan sistem insentif bagi pemilik lahan sawah yang mempertahankan fungsi pertanian, meliputi:

  • Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Bantuan sarana produksi pertanian (bibit, pupuk, pestisida).
  • Akses pembiayaan pertanian dengan bunga rendah.
  • Bantuan pengembangan infrastruktur pertanian (irigasi, jalan akses).
  • Jaminan pemasaran hasil pertanian.
  1. Penguatan Kapasitas OPD

Pemerintah Kota Surakarta melakukan penguatan kapasitas OPD terkait dalam pengelolaan lahan sawah dan pengendalian alih fungsi lahan, melalui:

  • Pelatihan teknis tentang pengelolaan LP2B, KPZB, dan LPZB.
  • Pelatihan tentang sistem informasi pertanahan dan tata ruang.
  • Pelatihan penegakan hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
  • Studi banding ke daerah lain yang berhasil dalam perlindungan lahan sawah.

10.2.3. Rekomendasi Jangka Panjang (Pasca 2027)

  1. Pembangunan Sistem Monitoring dan Evaluasi

Pemerintah Kota Surakarta membangun sistem monitoring dan evaluasi kondisi lahan sawah secara berkala. Sistem ini mencakup:

  • Monitoring kondisi fisik lahan sawah (luas, produktivitas, sistem irigasi).
  • Monitoring status kepemilikan dan pemanfaatan lahan sawah.
  • Monitoring permohonan alih fungsi lahan sawah.
  • Evaluasi efektivitas kebijakan perlindungan lahan sawah.
  • Pelaporan berkala kepada Walikota dan DPRD.
  1. Pengembangan Program Insentif Pertanian Perkotaan

Pemerintah Kota Surakarta mengembangkan program insentif pertanian perkotaan yang berkelanjutan bagi pemilik lahan sawah yang mempertahankan fungsi pertaniannya. Program ini harus terintegrasi dengan kebijakan ketahanan pangan daerah dan kebijakan pemberdayaan masyarakat.

  1. Pengembangan Agrowisata

Pemerintah Kota Surakarta mengembangkan lahan sawah yang menjadi aset pemerintah daerah sebagai lokasi agrowisata yang dapat memberikan nilai tambah ekonomi dan edukasi bagi masyarakat. Agrowisata dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi pemerintah daerah dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pertanian.

  1. Regenerasi Petani

Pemerintah Kota Surakarta mengembangkan program regenerasi petani untuk menarik generasi muda bekerja di sektor pertanian. Program ini mencakup:

  • Pelatihan kewirausahaan pertanian bagi generasi muda.
  • Bantuan modal usaha pertanian.
  • Pengembangan teknologi pertanian modern yang menarik bagi generasi muda.
  • Pemberian penghargaan bagi petani muda berprestasi.

 

 

  1. Integrasi dengan Kebijakan Pembangunan Kota

Perlindungan lahan sawah harus diintegrasikan dengan kebijakan pembangunan kota secara keseluruhan, termasuk kebijakan ketahanan pangan, kebijakan ruang terbuka hijau, kebijakan mitigasi perubahan iklim, dan kebijakan pembangunan berkelanjutan.

  1. Evaluasi dan Penyempurnaan Kebijakan

Pemerintah Kota Surakarta melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan perlindungan lahan sawah dan melakukan penyempurnaan kebijakan berdasarkan hasil evaluasi. Evaluasi dilakukan minimal setiap 5 tahun atau sesuai dengan periode peninjauan kembali RTRW.

10.3. Rekomendasi Kebijakan (Perspektif Akademis)

Berdasarkan analisis terhadap kondisi lahan sawah di Kota Surakarta dan strategi urban farming yang diusulkan, kajian ini merekomendasikan kebijakan strategis:

Penguatan Regulasi Perlindungan Lahan Sawah

Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B): Pemerintah Kota Surakarta perlu segera menetapkan LP2B sesuai dengan amanat UU No. 41 Tahun 2009, dengan target minimal 90?ri lahan sawah yang ada saat ini. Penetapan ini harus disertai dengan pemetaan yang jelas dan publikasi yang transparan.

Moratorium Konversi Lahan: Memberlakukan moratorium sementara terhadap konversi lahan sawah di kawasan-kawasan dengan konsentrasi lahan sawah tinggi (Kecamatan Banjarsari dan Jebres) sambil menyusun rencana perlindungan yang komprehensif.