Detail E-Riset

Kajian “Penyusunan Modul Fasilitasi Co-Branding Produk Kreatif Kota Surakarta (Modul 3 dan 4)”

OPD : Kajian “Penyusunan Modul Fasilitasi Co-Branding Produk Kreatif Kota Surakarta (Modul 3 dan 4)”

Tahun : 2021

Urusan: Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Kesimpulan/Summary :

Kajian “Penyusunan Modul Fasilitasi Co-Branding Produk Kreatif Kota Surakarta (Modul 3 dan 4)” menegaskan pentingnya pemahaman dan penerapan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai fondasi penguatan ekonomi kreatif di Kota Surakarta. Kajian ini menjelaskan berbagai jenis HKI, strategi riset berorientasi HKI, serta penerapan manajemen strategik dalam co-branding produk kreatif. HKI bukan hanya alat perlindungan hukum, tetapi juga sarana membangun reputasi, meningkatkan daya saing, serta mendorong hilirisasi karya menjadi produk bernilai ekonomi. Dengan pengelolaan HKI yang tepat—mulai dari penciptaan, perlindungan, hingga komersialisasi—ekosistem industri kreatif lokal dapat tumbuh berkelanjutan, mendukung inovasi, dan memperkuat posisi Surakarta sebagai kota kreatif yang berbasis budaya dan inovasi.


Rekomendasi :

Pemerintah Kota Surakarta bersama para pemangku kepentingan perlu memperkuat edukasi, pendampingan, dan fasilitasi HKI bagi pelaku ekonomi kreatif melalui pelatihan, klinik HKI, serta penyusunan panduan praktis perlindungan dan komersialisasi karya. Selain itu, perlu dibangun sistem kolaborasi antara akademisi, industri, dan pemerintah (triple helix) untuk mendorong riset terapan dan inovasi produk yang layak paten serta memiliki potensi co-branding. Penguatan kelembagaan HKI lokal, dukungan insentif bagi pelaku kreatif yang mendaftarkan HKI, dan promosi produk kreatif berbasis HKI melalui kemitraan strategis dengan brand nasional maupun global akan menjadi langkah penting untuk mewujudkan Surakarta sebagai pusat ekonomi kreatif yang kompetitif dan berkelanjutan.