OPD : LAPORAN AKHIR KAJIAN POTENSI REALISASI DAN PENDAPATAN RETRIBUSI KEBERSIHAN KOTA
Tahun : 2024
Kesimpulan/Summary :
1. Sampai dengan awal tahun 2024, perubahan tarif retribusi kebersihan dalam Perda Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 belum diberlakukan sehingga Wajib Retribusi (WR) masih membayar menggunakan tarif retribusi lama yaitu Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2016. Lebih lanjut, berdasarkan analisis atas Perda Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 dapat dikatakan bahwa tata cara penetapan tarif retribusi cukup rumit karena WR harus menghitung empat kelas retribusi (Kelas IV s.d. I) dengan tiga parameter (yaitu: penghasilan, jumlah anggota keluarga, dan luas bangunan). Hal ini mengakibatkan WR rumah tangga kesulitan menghitung dan cenderung menyederhanakan penetapan tarif tanpa mempertimbangkan kelas dan parameter. Jika dibandingkan dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan, dasar pengenaan Retribusi Pelayanan Persampahan adalah hasil penimbangan Residu Sampah yang berasal dari TPS ke TPA dengan tarif
Kajian Potensi Realisasi dan Pendapatan Retribusi Kebersihan Kota
60
tunggal sebesar Rp10.000/100 kg. Tarif Retribusi ini cukup sederhana tanpa memperhitungkan kelas/parameter sehingga WR membayar retribusi sebesar sampah yang dihasilkan. Artinya, semakin sedikit sampah, semakin sedikit retribusinya, semakin sedikit pula biaya penanganan sampahnya. Selain itu, pada Perbup Banyumas Nomor 10 tahun 2023, terdapat petunjuk pelaksanaan pemungutan RKK yang sangat terperinci, mulai dari formulir SKRD hingga format surat pemberlakuan denda. Namun demikian, kelengkapan ini tidak ditemukan pada Perda Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 sehingga belum terdapat standarisasi format surat menyurat urusan persampahan oleh OPD persampahan Kota Surakarta yaitu DLH dan Disdag. 2. Berdasarkan hasil analisis, terdapat tiga permasalahan penyebab tidak tercapainya target PAD dari RKK. Permasalah pertama, berdasarkan penelusuran, penetapan target RKK oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Surakarta nampaknya belum didasarkan atas jumlah wajib retribusi rumah tangga, usaha, maupun umum. Berdasarkan data DLH, TAPD menetapkan target RKK sebesar Rp 8.067.800.000 di tahun 2020-2021 dan naik menjadi Rp 11.000.000.000 di tahun 2022-2023. Dari target ini, tidak dapat diketahui dengan pasti apakah target ini terlalu tinggi atau terlalu rendah karena tidak terdapat informasi tentang dasar penetapan target RKK, apakah berdasarkan jumlah wajib retribusi (yaitu Kepala Keluarga) atau jumlah Rukun Tetangga, atau faktor-faktor lain.
3. Permasalahan kedua, wajib retribusi belum membayar RKK sesuai tarif yang ditetapkan oleh DLH/Kelurahan. Hal ini ditunjukkan oleh besarnya piutang RKK yang dipungut DLH tahun 2015-2023 sebesar Rp 851.885.500. Sebagai informasi, piutang RKK yang dimaksud adalah kondisi di mana wajib retribusi tidak membayar retribusi/menunggak atau wajib retribusi membayar retribusi namun di bawah ketetapan. Berdasarkan penelusuran, RKK yang seharusnya dibebankan per Kepala Keluarga (KK), pada praktiknya dibebankan per rumah walau dalam satu rumah terdapat lebih dari satu KK. Selain itu, penetapan tarif RKK per rumah juga tidak mempertimbangkan jumlah anggota keluarga, luas bangunan, dan pendapatan dikarenakan pengumpulan RKK dilakukan oleh pengurus PKK atau RT yang merasa kesulitan jika harus menghitung parameter dan kelas sesuai Perda RKK. Bahkan, pada beberapa RT, setoran RKK kepada juru pungut DLH tidak didasarkan pada jumlah rumah dalam satu RT tetapi atas dasar penetapan sepihak dari Ketua/Pengurus RT. Contoh
Kajian Potensi Realisasi dan Pendapatan Retribusi Kebersihan Kota
61
kasus ini dapat dilihat pada ketetapan tarif retribusi tertinggi sebesar Rp 357.000 per RT per bulan di RW 35/RT 01 Kelurahan Jebres, dan tarif terendah sebesar Rp 13.000 per bulan di RW 05/RT 02 Kelurahan Sudiroprajan. 4. Permasalahan ketiga terkait sistem administrasi retribusi sampah (RKK) dikategorikan menjadi sistem pemungutan, pencatatan, dan pelaporan. Pemungutan RKK oleh DLH dilakukan oleh 18 juru pungut yang bertugas pada 54 Kelurahan di Kota Surakarta yang memiliki 2.789 Rukun Tetangga (RT). Kondisi ini dapat dikatakan over load karena setiap juru pungut bertugas memungut RKK pada 154 RT/bulan atau 5 RT/hari ditambah memungut RKK dari wajib retribusi usaha dan wajib retribusi umum (PKL/CFD/Shelter) yang berjumlah 5.180 usaha. Kondisi over load pada tugas juru pungut juga diperberat oleh kondisi di mana transaksi elektronik untuk membayar retribusi baru berkontribusi sebesar 0,23%. Selain itu, pencatatan retribusi oleh DLH dan Disdag masih dilakukan secara manual menggunakan Ms.Excel dan belum menggunakan sistem yang terdigitalisasi. Kondisi ini dapat mengakibatkan tingginya kesalahan pencatatan/ perhitungan yang disebabkan oleh human error karena jumlah data yang harus dicatat sangat besar yaitu setoran tunai dari 2.789 RT dan 5.180 wajib retribusi usaha. Dikarenakan masih mencatat transaksi secara manual maka proses pelaporannya pun juga manual menggunakan Ms.Excel. Akibatnya, proses ricek sulit dilakukan karena pendataan, pemutakhiran, dan pencatatan setoran semuanya dilakukan secara manual.
5. Simpulan tujuan kajian ketiga yaitu merumuskan rekomendasi kebijakan dan strategi untuk meningkatkan RKK. Sebelumnya, disampaikan terlebih dahulu Data Umum Daerah Pelayanan Sampah berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021. Total timbulan sampah masyarakat Surakarta yang berjumlah 587.646 jiwa (2023) sebesar 382 ton/hari atau 139.419 ton/tahun. Jika menggunakan standar biaya penanganan sampah ideal menurut Bappenas sebesar Rp 427.292, maka Pemkot Surakarta harus menganggarkan biaya penanganan sampah sebesar Rp 59.572.629.116 per tahun. Namun demikian, berdasarkan RKPD Kota Surakarta tahun 2024, Pemkot Surakarta hanya menganggarkan biaya penanganan sampah sebesar Rp 10.963.947.560 sehingga terdapat kekurangan biaya penanganan sampah yang harus ditarik dari retribusi sebesar Rp 48.608.681.556 per tahun. Total realisasi RKK tahun 2023 sebesar Rp 11.276.339.306. Karenanya, secara ideal, terdapat kekurangan biaya
Kajian Potensi Realisasi dan Pendapatan Retribusi Kebersihan Kota
62
penanganan sampah yang harus ditarik dari retribusi sebesar Rp 48.608.681.556 - Rp 11.276.339.306 = Rp 37.332.342.250. 6. Berdasarkan data DLH, rumah tangga berkontribusi menjadi sumber sampah terbesar sebanyak 72%, diikuti oleh sumber sampah umum (12%), sumber sampah usaha (8%) dan sumber sampah pasar (6%) dengan angka timbulan sampah sebesar 0,65 kg/jiwa/hari yang didominasi sampah organik hingga 70%. Berdasarkan hasil FGD, DLH memperkirakan bahwa angka timbulan sampah terus meningkat hingga 0,75 kg/jiwa/hari di tahun 2024.
7. Realisasi RKK berkisar 78?ngan tingkat piutang hingga 10%. Berdasarkan hasil kajian ini, sebenarnya PAD dari RKK Kota Surakarta sudah mengcover 20% biaya pengelolaan sampah yang mana persentase ini dapat dikatakan lebih tinggi dibandingkan kota/kabupaten lain di Indonesia. Namun demikian, pencatatan transaksi retribusi oleh DLH dan Disdag belum menggunakan sistem informasi yaitu menggunakan Ms. Excel sehingga rawan kesalahan, tidak ada kontrol, dan menghasilkan rekap manual. Selain itu, basis data WR belum sinkron dengan basis data kependudukan. Sebagai contoh, KK sebagai WR adalah KK penerima bansos, namun DLH tidak memiliki data/informasi atas hal ini. Secara hipotetis, jika DLH mensinkronkan data WR dengan data bansos maka proses penetapan retribusi dapat dilakukan secara otomatis per kepala keluarga tanpa perlu proses menghitung penetapan tarif sesuai Perda Kota Surakarta 14 Tahun 2023.
Rekomendasi :
1. Pemerintah Kota Surakarta menerbitkan Perwali tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang dilengkapi dengan seluruh format, mulai dari format penetapan hingga pemberitahuan keterlambatan atau denda; 2) Pada Perwali tersebut, DLH dapat pula melakukan reformulasi tarif retribusi untuk mengatasi kerumitan tata cara penetapan tarif retribusi dalam Perda Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023. Kajian ini mengajukan saran tarif bawah dan tarif atas berdasarkan
Kajian Potensi Realisasi dan Pendapatan Retribusi Kebersihan Kota
63
Perda Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tanpa mengubah/merevisi tarif dalam Perda. Tarif bawah adalah nilai Tengah antara Kelas III dan IV, sedangkan tarif atas adalah nilai tengah Kelas I-II sampai dengan nilai tidak terbatas yang mana wajib retribusi bersedia membayarnya. Sistem tarif atas dan bawah ini akan menyederhanakan perhitungan tarif RKK sekaligus menyediakan ruang partisipasi bagi masyarakat yang bersedia memberikan subsidi silang untuk wajib pajak yang membayar di bawah ketetapan. 2. DLH bekerja sama dengan Bapenda melakukan pendataan wajib retribusi per petak yang mana pada tahun 2023-2024 Bapenda sudah melaksanakan Program Sadar Pajak dan Retribusi untuk memetakan potensi pajak per petak tanah di Kota Surakarta. Pendataan kembali wajib retribusi dapat mengembalikan basis perhitungan retribusi dari per rumah menjadi per kepala keluarga.
3. Pemerintah Kota Surakarta melakukan audit atas sistem pemungutan, pencatatan, dan pelaporan RKK oleh DLH dan Disdag. Selain memastikan transparasi dan akuntabilitas, kegiatan audit juga dapat menemukan terjadinya fraud atau moral hazard dalam tata kelola RKK di Kota Surakarta.
4. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi penetapan target RKK sekaligus mengevaluasi besaran target yang telah ditetapkan selama ini. Penetapan target harus disusun berdasarkan sejumlah asumsi- asumsi.
5. Pemerintah Kota Surakarta menerbitkan Surat Edaran yang menghimbau masyarakat/rumah tangga agar tidak membuang sampah organik (terutama sampah makanan). Strategi untuk mendukung himbaun ini dapat berupa Program Rumah Kompos di setiap Dasa Wisma, Program keluarga memilah sampah, Program Bank Sampah RW, Sosialisasi dan pendampingan oleh mahasiswa MBKM/KKN Tematik di setiap Kelurahan. Hasil yang diharapkan dari rekomendasi ini adalah angka timbulan sampah rumah tangga turun dari 0,65 kg/jiwa/hari menjadi 0,45 kg/jiwa/hari atau setidaknya angka timbulan sampah tidak meningkat dari tahun ke tahun seiring peningkatan jumlah penduduk.
6. Pemerintah Kota Surakarta mengembangkan inovasi basis data kependudukan yang mengintegrasikan data-data berikut ini. Untuk sampah rumah tangga, direkomendasikan mengintegrasikan: Nomor Induk Kependudukan/Nomor Kartu Keluarga dengan Data
Kajian Potensi Realisasi dan Pendapatan Retribusi Kebersihan Kota
64
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dengan data wajib retribusi Rumah Tangga yang telah ada saat ini. Untuk sampah usaha, direkomendasikan mengintegrasikan: NIK dengan data NPWP/NIB dan dengan data sampah Usaha (IKM, UKM, Hotel, dll) yang telah ada saat ini. Integrasi data ini dapat menjadi dasar dalam menyusun Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Integrasi data akan memberikan gambaran yang lebih akurat dan menyeluruh mengenai jumlah serta karakteristik penghasil sampah di Kota Surakarta. Data ini akan sangat berguna dalam perencanaan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, integrasi data juga akan memudahkan dalam proses penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang adil dan transparan. Dengan data yang terintegrasi, pemerintah daerah dapat dengan mudah mengidentifikasi wajib pajak dan menghitung besaran retribusi yang harus dibayar. 7. Sebagai penguat, tahun 2024, pemerintah pusat sedang melaksanakan Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) yang mengintegrasikan data kependudukan untuk tujuan SATU DATA (
https://sepakat.bappenas.go.id/) dengan tujuan untuk mewujudkan Satu Data Indonesia. Upaya integrasi data kependudukan yang direkomendasikan ini sejalan dengan tujuan REGSOSEK dan akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan SURAKARTA SATU DATA. Dengan demikian, Kota Surakarta akan memiliki basis data yang solid dan terintegrasi yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, termasuk perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, dan pelayanan publik.
8. Selain itu, juga direkomendasikan bahwa pengumpul retribusi di tingkat Rukun Tetangga mendapatkan insentif yang besarannya proporsional sesuai total retribusi yang dikumpulkan. Pengumpul retribusi RT inilah yang akan mengumpulkan retribusi berdasarkan ketetapan (SKRD) hasil integrasikan data kependudukan dan data wajib retribusi (WR). Strategi ini dimulai dengan memperkuat basis data WR di setiap RT yang meliputi WR-Rumah Tangga dan WR-Usaha. Jika Aplikasi DILARISI yang dikembangkan DLH telah siap, maka pengumpul RKK di tingkat RT inilah yang akan menginput setoran RKK per RT ke aplikasi DILARISI. Setelah menginput data pada aplikasi DILARISI, maka setiap bulannya, pengumpul retribusi RT menyetorkan atau mentransfer RKK ke Bank. Manfaat ganda dari strategi ini adalah mengatasi keterbatasan SDM Juru Pungut Retribusi
Kajian Potensi Realisasi dan Pendapatan Retribusi Kebersihan Kota
65
sekaligus meningkatkan kualitas data WR dengan memantau pembayarannya melalui aplikasi yang telah ada saat ini yaitu DILARISI. Kajian ini sangat tidak merekomendasikan pengembang aplikasi baru. 9. Sebagai penutup, berdasarkan hasil observasi dan wawancara, masyarakat sudah mengetahui keberadaan PLTSa Putri Cempo dan sudah pula mengetahui bahwa Surakarta akan kekurangan sampah pada tahun mendatang karena sampah saat ini akan habis diolah menjadi listrik sehingga masyarakat beranggapan tidak perlu memilah sampah apalagi mengurangi sampah rumah tangga. Ini adalah opini yang salah dan perlu diluruskan melalui proses edukasi dan sosialisasi. Pengurangan sampah harus terus dilakukan untuk menekan biaya pengelolaan sampah sekaligus menjaga lingkungan hidup sesuai SDGs. Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 harus segera dilaksanakan dengan cara integrasi dan sinkronisasi basis data kependudukan. Pengembangkan aplikasi baru sudah tidak saatnya lagi dilakukan. Seluruh rekomendasi ini dapat dituangkan dalam Perwali tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.