Detail E-Riset

Kajian Potensi Pajak Daerah Kota Surakarta

OPD : Kajian Potensi Pajak Daerah Kota Surakarta

Tahun : 2022

Urusan: Keuangan

Kesimpulan/Summary :

Kajian Potensi Pajak Daerah Kota Surakarta Tahun 2022 menunjukkan bahwa potensi pajak daerah masih dapat ditingkatkan secara signifikan melalui optimalisasi manajemen penerimaan dan perbaikan sistem pengelolaan pajak. Beberapa jenis pajak menunjukkan tingkat efektivitas dan kontribusi yang bervariasi, di mana sebagian tergolong cukup optimal sementara sebagian lainnya masih kurang optimal akibat keterbatasan data potensi, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta penetapan target yang belum berbasis potensi riil. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, muncul peluang untuk memperluas basis pajak seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan opsen PKB/BBNKB. Secara umum, potensi PAD dari sektor pajak di Surakarta masih besar jika didukung dengan perbaikan regulasi, sistem informasi pajak, serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak


Rekomendasi :

Pemerintah Kota Surakarta perlu segera menyusun dan menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi terkait dalam pengelolaan pajak. Penguatan sistem informasi dan pemutakhiran data potensi pajak berbasis teknologi digital menjadi prioritas untuk meningkatkan akurasi perencanaan dan efisiensi pemungutan. Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak perlu dilanjutkan melalui penggalian sumber pajak baru, penyesuaian tarif yang proporsional, serta peningkatan penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak patuh. Selain itu, pendekatan persuasif dan edukatif perlu digalakkan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa pajak daerah adalah bentuk partisipasi dalam pembangunan kota yang berkelanjutan.