OPD : Kajian Rencana Induk Active Mobility Kota Surakarta
Tahun : 2026
Urusan: Perhubungan
Kesimpulan/Summary :
Kajian ini mengukur kelayakan berjalan dan bersepeda pada enam koridor utama Kota Surakarta (Jl. Jenderal Sudirman, Slamet Riyadi, Ir. Sutami, Kolonel Sutarto, Jenderal Urip Sumoharjo, dan Wolter Monginsidi), lalu menyusun arahan rencana induk mobilitas aktif.
- Kelayakan berjalan cukup baik, tetapi timpang. Rata-rata enam koridor 57,90% (cukup baik). Jl. Jenderal Sudirman (79,72%) dan Jl. Slamet Riyadi (66,81%) berkategori baik, sedangkan Jl. Wolter Monginsidi (31,17%) berkategori kurang baik. Ketimpangan juga terjadi antarsisi jalan, sehingga penanganan harus sampai tingkat sisi jalan.
- Jalan nyaman dan terasa aman, tetapi belum selamat dan belum dapat diakses semua orang. Tiga parameter terlemah adalah penyeberangan, konflik pejalan kaki dengan moda lain, dan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Ketiganya terkait langsung dengan keselamatan dan kelompok rentan.
- Kelayakan bersepeda berkisar cukup layak sampai sangat layak. Jl. Slamet Riyadi tertinggi (88,19%), disusul Jl. Jenderal Sudirman (71,70%) dan Jl. Jenderal Urip Sumoharjo (64,31%). Kriteria keselamatan menjadi yang terlemah di empat dari enam koridor, sehingga peningkatan paling efisien lewat proteksi jalur, pengendalian kecepatan, penerangan, dan penertiban parkir, bukan estetika.
- Persepsi pengguna sejalan dengan hasil audit. Empat dari lima aspek yang dibandingkan (okupansi trotoar, rasa aman dari kejahatan, keselamatan dari kendaraan, dan fasilitas penyeberangan) searah dengan hasil audit fisik. Hasil wawancara hanya dipakai sebagai pembanding, bukan dikuantifikasi.
- Arah rencana induk. Prioritas tertinggi adalah Jl. Wolter Monginsidi, koridor satu-satunya yang berkategori kurang baik sekaligus jalur utama ke simpul transportasi kota. Peta jalan lima tahap disesuaikan dengan RPJMD 2025–2029, dengan empat sasaran terukur: tidak ada koridor kurang baik pada akhir 2027, rata-rata indeks berjalan naik dari 57,90% menjadi minimal 65%, ubin pemandu menerus di koridor primer dan sekunder, dan jarak antarpenyeberangan maksimal 400 m di koridor primer.
Rekomendasi :
Dinas Perhubungan
- Meningkatkan jalur sepeda bermarka menjadi jalur terproteksi di koridor primer dan sekunder, karena marka saja tidak menaikkan nilai keselamatan.
- Menghubungkan seluruh halte angkutan umum dengan jalur pejalan kaki yang layak dalam radius 400 m.
- Menyesuaikan durasi lampu penyeberangan agar cukup bagi lansia dan pengantar anak, serta menambah parkir sepeda di kawasan kampus dan rumah sakit.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Memprioritaskan pembangunan trotoar baru di sisi Jl. Wolter Monginsidi yang belum memiliki jalur pejalan kaki.
- Menetapkan lebar efektif trotoar minimal 1,5 m dan ubin pemandu menerus di kedua sisi sebagai spesifikasi baku.
- Memperbaiki kemiringan JPO agar kurang dari 8% atau menyediakan fasilitas setara, terutama di koridor kesehatan.
- Menyusun daftar pekerjaan berdasarkan defisit parameter, bukan panjang ruas.
Bappeda
- Menjadikan indeks kelayakan berjalan sebagai indikator kinerja misi kelima RPJMD (angka dasar 57,90%, target minimal 65%).
- Menyelaraskan penanganan koridor dengan Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2021 dan mengoordinasikan anggaran lintas OPD agar penertiban, pembangunan fisik, dan penataan pedagang dilakukan di koridor dan tahun yang sama.
BRIDA
- Menjadikan pengukuran indeks berjalan dan bersepeda sebagai audit berkala dua tahunan.
- Membangun basis data spasial mobilitas aktif yang terbuka dan memfasilitasi bimbingan teknis penilaian indeks bersama Ditjen Bina Marga.
Satpol PP dan Dinas Perdagangan
- Mensterilkan trotoar dan lajur se
- peda secara terjadwal di koridor prioritas, bukan insidental.
- Mengatur jendela waktu bongkar muat di koridor perdagangan agar lajur sepeda tidak terokupasi.
Dinas Sosial dan Organisasi Penyandang Disabilitas
- Melibatkan penyandang disabilitas dalam uji penerimaan setiap pekerjaan trotoar sebelum serah terima.
- Menyusun daftar rute prioritas menuju layanan publik yang sering diakses penyandang disabilitas.
Perguruan Tinggi, Komunitas, dan Masyarakat
- Perguruan tinggi dan komunitas melakukan pemantauan partisipatif lewat kanal pengaduan (laporan berfoto dan berkoordinat) dan mendampingi OPD dalam pengolahan data spasial.
- Masyarakat memakai jalur sepeda dan jalur lambat yang tersedia, mematuhi rambu dan memakai perlengkapan keselamatan, mendahulukan pejalan kaki, serta menjaga trotoar dan jalur sepeda bebas parkir dan dagangan.