OPD : Kajian potensi pajak daerah Kota Surakarta
Tahun : 2021
Kesimpulan/Summary :
Kajian potensi pajak daerah Kota Surakarta menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 berdampak signifikan terhadap penurunan kinerja penerimaan pajak, khususnya pada sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Namun, beberapa jenis pajak seperti reklame, PBB, dan BPHTB masih menunjukkan peningkatan. Berdasarkan hasil survei dan proyeksi, potensi pajak hotel dan parkir masih jauh dari capaian optimal, dengan nilai potensi yang lebih tinggi dibandingkan realisasi aktual. Kondisi ini menunjukkan perlunya strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang lebih efektif, terutama melalui penguatan basis data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten agar penerimaan pajak daerah dapat lebih maksimal dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rekomendasi :
Optimalisasi pajak daerah di Kota Surakarta, khususnya pajak hotel dan parkir, perlu difokuskan pada pembentukan dan pemutakhiran database wajib pajak yang akurat dan berkualitas sebagai dasar perencanaan dan pengawasan pajak. Pemerintah daerah disarankan memperluas pemanfaatan sistem teknologi informasi seperti online system dan tapping box untuk memantau transaksi pajak secara real time. Selain itu, peningkatan kompetensi dan jumlah petugas pajak, penyusunan SOP pengelolaan pajak yang jelas, serta koordinasi lintas instansi dan kerja sama dengan pihak swasta menjadi langkah penting. Penertiban parkir liar, sosialisasi kewajiban pajak, dan insentif bagi wajib pajak patuh juga perlu diterapkan untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang transparan, efisien, dan berkeadilan