OPD : Kajian Pendataan Potensi Pajak Air Tanah Kota Surakarta
Tahun : 2022
Kesimpulan/Summary :
Kajian Pendataan Potensi Pajak Air Tanah Kota Surakarta Tahun 2022 menunjukkan bahwa penerimaan pajak air tanah cenderung meningkat setiap tahun, kecuali pada 2020 yang mengalami penurunan akibat dampak pandemi COVID-19. Pada tahun 2022, capaian pajak air tanah telah mencapai Rp 4,76 miliar per 28 November, dengan potensi penerimaan berdasarkan skenario optimis sebesar Rp 5,52 miliar, moderat Rp 5,17 miliar, dan pesimis Rp 4,85 miliar. Analisis SWOT mengungkap bahwa kekuatan utama terletak pada peran efektif koordinasi wilayah dan keuntungan ekonomi penggunaan air tanah dibandingkan PDAM, sementara kelemahannya adalah masih adanya pelaku usaha yang belum terdata sebagai wajib pajak. Peluang peningkatan penerimaan terbuka melalui pemulihan ekonomi pascapandemi dan meningkatnya kesadaran konservasi lingkungan. Dengan demikian, pajak air tanah memiliki potensi signifikan untuk terus meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surakarta.
Rekomendasi :
Pemerintah Kota Surakarta melalui Bapenda perlu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak air tanah dengan memperkuat sosialisasi, pendataan ulang, serta penegakan aturan bagi wajib pajak. Kerja sama lintas instansi dengan Dinas ESDM dan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah penting untuk memastikan kepatuhan izin dan pelaporan pajak. Diperlukan pula pendataan aktif terhadap objek-objek baru, pemberian insentif atau reward bagi wajib pajak patuh, serta penghapusan denda pada momen tertentu untuk meningkatkan partisipasi pembayaran. Selain itu, perlu dibuat konten edukatif digital mengenai manfaat pembayaran pajak air tanah dan dampaknya terhadap kelestarian lingkungan. Pemerintah juga disarankan untuk meningkatkan frekuensi inspeksi lapangan dan mengintegrasikan kebijakan konservasi air tanah dalam perencanaan lingkungan daerah agar potensi pajak air tanah dapat tergali secara optimal dan berkelanjutan.