Detail E-Riset

Kajian Disparitas Perempuan dan Pembangunan Kota Surakarta Tahun 2023

OPD : Kajian Disparitas Perempuan dan Pembangunan Kota Surakarta Tahun 2023

Tahun : 2023

Urusan: Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kesimpulan/Summary :

Kesimpulan capaian dan tantangan yang dihadapi Kota Surakarta dalam mengurangi tingkat disparitas gender atau mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan sebagai berikut :

  1. Capaian . Melalui berbagai kebijakan dan program yang dilaksanakan, Pemerintah Kota Surakarta telah berhasil menurunkan ketimpangan gender dari 0,160 pada tahun 2017 menjadi 0,034 pada tahun 2021.
  2. Tantangan
    1. TPAK Perempuan Rendah, Jika dibandingkan dengan capaian Kota dan Kabupaten lain di Jawa Tengah, maka TPAK Perempuan Kota Surakarta pada tahun 2022 sebesar 58,25 masih lebih rendah daripada TPAK Perempuan Provinsi Jawa Tengah sebesar 58,31. Kesetaraan gender akan berdampak positif terhadap pembangunan. Sebaliknya, ketimpangan gender akan berdampak negatif terhadap pembangunan. 
    2. Keterwakilan Perempuan di DPRD,

      keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta. Sampai tahun 2022 terdapat 11 perempuan dari 45 anggota DPRD Kota Surakarta, atau setara dengan 24,44 persen. Jika dibandingkan dengan keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah lainnya pada tahun yang sama, angka 24,44 persen sudah cukup tinggi. Ini menunjukkan bahwa cita-cita perempuan untuk menargetkan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen bukanlah suatu hal yang mustahil. Meningkatnya jumlah perempuan di DPRD diharapkan akan mendorong lahirnya kebijakan yang lebih mengakomodir kebutuhan-kebutuhan perempuan.

    3.  Pernikahan Anak Masih Tinggi, 


Rekomendasi :

Program: 
1. Penyediaan tempat penitipan/pengasuhan anak ditempat kerja 
perempuan 
2. Penyediaan aturan yang menjamin keamanan kerja bagi perempuan 
(masih ada pelecehan seksual). 

3. Sosialisasi untuk meningkatkan motivasi kerja perempuan, 
menghilangkan stereotipyng (perempuan dianggap kurang 
mampu/kurang pantas/kurang pas untuk menduduki 
jabatan/pekerjaan ) tertentu. 
4. Pemberdayaan perempuan (pelatihan kerja bagi perempuan).