Detail E-Riset

Kajian Daya Saing UMKM Fashion di Kota Surakarta

OPD : Kajian Daya Saing UMKM Fashion di Kota Surakarta

Tahun : 2026

Urusan: Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Kesimpulan/Summary :

Kajian Daya Saing UMKM Fashion di Kota Surakarta menghasilkan sejumlah temuan penting yang menjadi dasar perumusan strategi dan rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah Kota Surakarta. Secara umum, kajian ini menegaskan bahwa daya saing UMKM fashion Kota Surakarta terbentuk dari interaksi antara kekuatan internal daerah dan tekanan persaingan eksternal yang semakin kompleks.

Pertama, terkait faktor daya saing, Kota Surakarta memiliki keunggulan utama berupa kekayaan warisan budaya, sentra-sentra industri fashion, keterampilan sumber daya manusia, serta modal sosial yang terbentuk melalui jejaring pelaku usaha dan kelembagaan pendukung. Namun, analisis Lima Kekuatan Porter menunjukkan tekanan kompetitif yang bersifat struktural, mulai dari ancaman produk fast fashion impor, pergeseran perilaku konsumen ke belanja digital, meningkatnya kekuatan tawar pembeli melalui marketplace, hingga intensitas persaingan antarprodusen. Meski demikian, subsektor berbasis budaya seperti batik tulis, batik cap, lurik, kebaya, dan busana tradisional tetap memiliki keunggulan kompetitif yang kuat karena autentisitas dan nilai budaya yang sulit direplikasi. Temuan ini menegaskan bahwa strategi pengembangan tidak lagi dapat bertumpu pada kompetisi harga, melainkan harus diarahkan pada penciptaan nilai tambah melalui inovasi produk, penguatan identitas budaya, dan transformasi pemasaran digital.

Kedua, terkait kondisi dan karakteristik UMKM, kajian menemukan bahwa sebagian besar pelaku usaha masih menghadapi kelemahan mendasar dalam tata kelola usaha, seperti rendahnya kepemilikan legalitas, lemahnya administrasi keuangan, belum tersusunnya standar operasional produksi, rendahnya pemanfaatan teknologi digital, dan terbatasnya jejaring kemitraan. Di sisi lain, keberadaan sentra fashion seperti Laweyan, Kauman, Semanggi, dan Pasar Klewer menunjukkan modal ekonomi, budaya, dan kelembagaan yang kuat untuk dikembangkan. Persoalan utama bukan terletak pada rendahnya potensi daerah, melainkan pada belum optimalnya kapasitas kelembagaan, manajerial, dan kemampuan adaptasi pelaku usaha.

Ketiga, terkait tantangan dan strategi penguatan, kajian mengidentifikasi tantangan yang berasal dari persaingan pasar, perubahan perilaku konsumen, transformasi digital, tuntutan kepatuhan regulasi, keterbatasan regenerasi SDM, dan belum optimalnya koordinasi antaraktor ekosistem. Sebagai respons, dirumuskan tujuh pilar strategi yang diterjemahkan ke dalam rekomendasi kebijakan, program prioritas, dan peta jalan implementasi jangka pendek, menengah, dan panjang secara bertahap dan terintegrasi.

Kajian juga menghasilkan empat temuan sintesis kebijakan: (1) penguatan ekosistem lebih penting dibandingkan intervensi individual, karena hambatan utama terletak pada lemahnya koordinasi antaraktor dan rantai nilai yang belum terintegrasi; (2) digitalisasi harus dimaknai sebagai transformasi model bisnis, bukan sekadar pemanfaatan marketplace, mencakup penguatan merek, storytelling budaya, dan pengelolaan data pelanggan; (3) keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan regulasi menjadi sumber keunggulan kompetitif baru melalui pengembangan eco-fashion dan sertifikasi halal; serta (4) sinergi kebijakan daerah dan nasional menciptakan momentum percepatan pengembangan UMKM fashion.

Secara keseluruhan, kajian ini menegaskan perlunya perubahan paradigma dari pendekatan bantuan individual menuju pembangunan ekosistem yang kolaboratif, inovatif, dan berkelanjutan, dengan keberhasilan implementasi bergantung pada kapasitas pelaku usaha sekaligus kemampuan pemerintah daerah dalam mengintegrasikan kebijakan lintas sektor dan memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan.

Poin-poin penting yang dapat digarisbawahi dari kajian ini adalah: keunggulan UMKM fashion Surakarta bertumpu pada modal budaya yang memenuhi kriteria VRIN namun belum diimbangi kapabilitas dinamis yang memadai; kelemahan utama bersifat kelembagaan dan manajerial, bukan semata keterbatasan modal usaha; digitalisasi dan keberlanjutan lingkungan merupakan peluang strategis yang belum dioptimalkan; serta implementasi tujuh pilar strategi memerlukan sinkronisasi program lintas sektor dan komitmen jangka panjang seluruh pemangku kepentingan agar setiap tahapan pembangunan memiliki target, indikator kinerja, dan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.


Rekomendasi :

Berdasarkan hasil kajian, rekomendasi utama diarahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta agar penguatan daya saing UMKM fashion dapat berjalan secara terintegrasi, terukur, dan berkelanjutan, sejalan dengan tujuh pilar strategi yang telah dirumuskan dalam kajian.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Surakarta perlu mengintegrasikan tujuh pilar strategi pengembangan UMKM fashion ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RKPD, Renstra, dan Renja Perangkat Daerah, sekaligus memperkuat koordinasi lintas OPD melalui mekanisme monitoring dan evaluasi berkala agar implementasi program berjalan sinergis dan terukur.

Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DinkopUKMPerin) diharapkan memprioritaskan penguatan kapasitas UMKM melalui fasilitasi legalitas usaha, sertifikasi halal, standardisasi produk, peningkatan kompetensi SDM, pendampingan digitalisasi, dan optimalisasi PLUT sebagai pusat layanan terpadu. Dinas ini juga direkomendasikan membentuk Klinik Kontrak Kemitraan pada UMKM Center yang menyediakan layanan konsultasi kontrak bisnis, pendampingan negosiasi kerja sama, fasilitasi pendaftaran merek, edukasi hak kekayaan intelektual, serta pendampingan bila ditemukan indikasi praktik kemitraan yang tidak seimbang. Penguatan kelembagaan melalui koperasi, asosiasi, dan Koperasi Kelurahan Merah Putih juga perlu terus didorong.

Dinas Perdagangan perlu memperluas akses pasar melalui promosi, business matching, pameran, dan misi dagang, serta mengintegrasikan produk UMKM fashion dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Pengembangan sentra perdagangan dan optimalisasi kawasan wisata belanja perlu terus diperkuat untuk meningkatkan daya tarik produk fashion Kota Surakarta.

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah perlu meningkatkan keterlibatan UMKM fashion dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui optimalisasi Katalog Elektronik Lokal, pendampingan proses kurasi produk, serta peningkatan kapasitas pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan pengadaan pemerintah.

Dinas Tenaga Kerja perlu memperkuat regenerasi tenaga kerja subsektor fashion melalui pelatihan berbasis kompetensi, sertifikasi profesi, program pemagangan, serta kolaborasi dengan dunia usaha dan perguruan tinggi guna menghasilkan tenaga kerja yang adaptif terhadap perkembangan industri.

Dinas Lingkungan Hidup diharapkan mendorong penerapan produksi bersih melalui optimalisasi pengelolaan limbah, peningkatan pemanfaatan IPAL komunal, serta pendampingan penerapan praktik eco-fashion guna meningkatkan daya saing produk sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perdagangan perlu memperkuat penataan kawasan perdagangan melalui pengawasan terhadap praktik yang tidak sesuai ketentuan, disertai pendekatan pembinaan dan penataan lokasi usaha agar tercipta iklim usaha yang tertib, adil, dan kondusif.

Selain rekomendasi bagi OPD, penguatan ekosistem juga memerlukan peran aktif pelaku UMKM dalam meningkatkan profesionalisme usaha; asosiasi dan koperasi dalam memperkuat kolaborasi antarpelaku usaha; Koperasi Kelurahan Merah Putih sebagai simpul penguatan ekonomi lokal; serta perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga keuangan, dan platform digital dalam mendukung riset, kemitraan, pembiayaan, dan visibilitas produk UMKM fashion.

Secara keseluruhan, keberhasilan implementasi rekomendasi ini sangat bergantung pada komitmen bersama seluruh OPD terkait untuk bersinergi lintas sektor, menjalankan program sesuai peta jalan yang telah disusun secara bertahap, serta memastikan setiap tahapan memiliki target, indikator kinerja, dan mekanisme evaluasi yang jelas agar daya saing UMKM fashion Kota Surakarta dapat meningkat secara berkelanjutan.

Dengan demikian, rekomendasi bagi OPD-OPD Kota Surakarta ini perlu dipandang bukan sebagai daftar tugas yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan sebagai satu kesatuan intervensi ekosistem yang saling melengkapi. Bappeda dan BRIDA berperan sebagai simpul koordinasi, DinkopUKMPerin sebagai motor penguatan kapasitas usaha, Dinas Perdagangan dan UKPBJ sebagai penggerak perluasan pasar, Dinas Tenaga Kerja sebagai penopang regenerasi SDM, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP sebagai penjamin keberlanjutan dan ketertiban usaha, sehingga transformasi UMKM fashion Kota Surakarta menuju ekosistem yang berdaya saing dapat tercapai secara menyeluruh.