OPD : Monitoring, Evaluasi dan Rencana Aksi Tahunan 2023 Kemiskinan Kota Surakarta
Tahun : 2022
Kesimpulan/Summary :
1. Isu penurunan angka kemiskinan merupakan isu yang berlaku universal baik
secara Global, Nasional, Provinsi maupun Kabupaten Kota, termasuk Kota
Surakarta. Dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable
Development Goals (SDGs) bahwa Pada tahun 2030, menjadi zero proverty.
Pada tingkat Nasional dalam RPJMN 2020-2024, Sasaran Ekonomi Makro
Tahun 2020-2024 bahwa Tingkat kemiskinan sendiri diharapkan menurun
menjadi 6,5 – 7,0 persen pada tahun 2024. Tingkat Provinsi, Kebijakan
penanggulangan kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah dalam RPJMD 20182023
pada akhir periode ditargetkan menjadi sebesar 7,48% hinga 6,48%.
Sementara kondisi kemiskinan di Kota Surakarta mencapai 8,84% pada tahun
2021, angka tersebut berada di atas kemiskinan Provinsi Jawa Tengah dan
Nasional. Tantangan kedepan adalah agar Pemerintah Kota Surakarta dapat
menurunkan angka kemiskinan sesuai dengan target SDGs dan RPJMN, dan
RPJMD.
2. Perkembangan kemiskinan Nasional, Jawa Tengah dan Kota Surakarta pada
periode September 2021, tentunya masih dipengaruhi oleh pandemi Covid-19
yang masih berdampak bagi beberapa masyarakat. Tingginya kemiskinan juga
dipengaruhi oleh naiknya harga eceran komoditas pokok, seperti beras, daging
ayam ras, minyak goreng, telur ayam ras, dan gula pasir. Pada periode
September 2021, harga eceran beberapa komoditas pokok mengalami
kenaikan, selain itu sektor pariwisata ikut menyumbang tingkat kemiskinan
Indonesia pada 2021, pariwisata belum sepenuhnya bisa bangkit, terjadi
penurunan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kota Surakarta, secara
khusus wisatawan mancanegara yang mengalami penurunan drastis.
3. Dalam rangka koordinasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan
kemiskinan di Kota Surakarta, Pemerintah Kota Surakarta telah membentuk
lembaga pengelola program, yaitu Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kota Surakarta yang ditetapkan melalui
Keputusan Walikota Surakarta.
4. Total anggaran yang mendukung indikator penurunan tingkat Kemiskinan
dialokasikan sebesar Rp 243.912.665.330, - dan terealisasi sebesar Rp
236.205.345.313, - atau sebesar 96,84 %. Anggaran tersebut dijalankan
melalui 14 program yang dijalankan oleh 14 Dinas terkait.
Rekomendasi :
1. Dalam kerangka kebijakan makro pengurangan angka kemiskinan, Pemerintah
Kota Surakarta perlu menjaga stabilitas inflasi, menciptakan pertumbuhan
ekonomi yang inklusif, menciptakan lapangan kerja produktif, menjaga iklim
investasi dan regulasi perdagangan, optimalisasi layanan pendidikan dan
kesehatan, meningkatkan ketersediaan bahan pangan pokok strategis, serta
mengembangkan infrastruktur perekonomian.
2. Dalam kerangka kebijakan mikro, Pemerintah Kota Surakarta perlu
penyempurnaan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang bertujuan untuk
menurunkan beban pengeluaran dan peningkatan pendapatan kelompok
miskin dan rentan melalui akselerasi penguatan ekonomi keluarga miskin dan
rentan dan pemulihan dampak kebjakan Covid-19.
3. Dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan tahun 2022, Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kota Surakarta
perlu mendorong perangkat daerah terkait pencapaian kinerja indikatorindikator
yang perlu mendapatkan perhatian dalam penurunan angka
kemiskinan di Kota Surakarta, yaitu: a) Bidang Ketenagakerjaan perlu mengoptimalkan peningkatan kinerja
cakupan serapan tenaga kerja terampil; persentase pencari kerja yang
ditempatkan, besaran pekerja/buruh yang menjadi peserta program
Jamsostek (merupakan indikator capaian SDG’s Tujuan ke-10),
persentase pertumbuhan tenaga kerja KUMKM yang dibina, persentase
wirausaha baru, cakupan bina kelomok perikanan, persentase peningkatan
jumlah pelaku usaha ekonomi kreatif, persentase SDM Pariwisata (guide
dan pengelola wisata) yang bersertifikat, persentase kelompok tani
menerapkan teknologi pertanian/perkebunan, persentase petani yang
pendapatannya ≥ UMR, persentase PKL yang tertata, cakupan pelaku IKM
yang difasilitasi peningkatan SDM dan pemasaran, serta peningkatan
kerjasama dengan Badan Pusat Statistik Kota Surakarta dalam
penyediaan data indikator kemiskinan bidang ketenagakerjaan; b) Bidang Infrastruktur Dasar perlu mengoptimalkan peningkatan kinerja
persentase panjang drainase/ saluran pembuangan air dalam kondisi baik,
rumah tidak layak huni yang terehabilitasi, persentase penduduk dengan
akses terhadap air minum, dan cakupan rumah tangga bersanitasi; c)Bidang Ketahanan Pangan perlu mengoptimalkan peningkatan kinerja
persentase penanganan wilayah prioritas rawan pangan, dan skor PPH; d) Bidang Sosial perlu mengoptimalkan peningkatan kinerja persentase anak
terlantar yang dibina, dan cakupan program perlindungan sosial yaitu
program PKH bagi rumah tangga miskin, persentase penyandang cacat
baik fisik dan mental, serta lanjut usia yang tidak potensial yang telah
menerima jaminan sosial.
4. Peningkatan dan perluasan pengelolaan basis data, dan basis spasial dengan
pengelolaan dan pemanfaatan Basis Data Terpadu, serta melakukan
pengukuran peningkatan kesejahteraan penduduk miskin yang terdampak
mendapatkan program penanggulangan kemiskinan.
5. Intervensi priroritas dapat mempertimbangkan 3 strategi kunci penanggulangan
kemiskinan berdasarkan Garis Kemiskinan, yaitu 1) pengendalian inflasi
utamanya optimalisasi peran TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah) dalam
penyusunan kebijakan dan inovasi dalam pengendalian inflasi, 2) peningkatan
daya beli/pendapatan penduduk miskin dan 3) menurunkan beban pengeluaran
penduduk miskin.