OPD : Monev Kinerja Gugus Tugas Kota Layak Anak Surakarta
Tahun : 2022
Kesimpulan/Summary :
1. Tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 telah ditetapkan beberapa peraturan dan kebijakan yang memperkuat implementasi Kota Layak Anak. Terdapat 68 peraturan yang mengatur pengembangan kota layak anak di Kota Surakarta mencakup 5 kluster baik yang bersifat umum maupun yang spesifik pada kluster-kluster tertentu. 15 kebijakan berbentuk Peraturan Daerah , 32 berbentuk Peraturan Walikota, 19 Surat Keputusan Walikota, 1 Surat Edaran Walikota dan 1 Surat Edaran Kepala Dinas.
2.Keberhasilan Kota Layak Anak di Kota Surakarta didukung oleh semua komponen yang mempunyai kepedulian terhadap anak, termasuk harus dilakukan oleh 5 (lima) Kecamatan dan 51 (lima puluh satu) Kelurahan. Gugus Tugas KLA dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Keanggotaan Gugus Tugas KLA terdiri dariwakil-wakil dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi anak, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta unsur masyarakat, media massa, dunia usaha, dan perwakilan anak.
Rekomendasi :
1. Melakukan review terhadap RAD KLA 2019-2023 disesuaikan dengan perkembangan kondisi pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, kebijakan terbaru, perubahan nomenklatur Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan sesuai Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, Inventarisasi, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan perubahan SOTK Perangkat Daerah Kota Surakarta.
2. Meningkatkan partisipasi masyarakat, dunia usaha, media dan stakeholder lainnya dalam pengembangan KLA melalui berbagai kegiatan yang mendukung tumbuh kembang dan perlindungan anak.
3. Memperkuat database pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dengan kolaborasi antar stakeholder terkait
4. Memperkuat database pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dengan kolaborasi antar stakeholder terkait
5.Memperkuat kooridinasi dalam rangka implementasi berbagai kebijakan pendukung Kota Layak Anak di Kota Surakarta.
6.Memperkuat kooridinasi dalam rangka implementasi berbagai kebijakan pendukung Kota Layak Anak di Kota Surakarta.
7. Meningkatkan peran perangkat daerah terkait dalam mendorong percepatan pencapaian indikator Kota Layak Anak.