OPD : Kajian Peningkatan Antusiasme Memilah Sampah di Kota Surakarta
Tahun : 2026
Urusan: Lingkungan Hidup
Kesimpulan/Summary :
- Hambatan utama bukan ketiadaan aturan atau kurangnya sosialisasi, melainkan lemahnya sistem pendukung. Dari tujuh dimensi sistem pemilahan, tidak satu pun mencapai kondisi ideal. Kesenjangan terlebar ada pada insentif dan disinsentif, sarana pilah di rumah, pengangkutan terpilah, dan kelembagaan bank sampah.
- Kepercayaan warga mudah runtuh bila sampah yang sudah dipilah tercampur kembali saat diangkut.
- Retribusi sampah masih sama rata sehingga tidak mendorong warga memilah. Kesenjangan pembiayaan penanganan sampah sekitar Rp37,33 miliar per tahun.
- Dari 131 bank sampah yang pernah terdata, yang aktif belum mencapai separuhnya [perlu verifikasi: sumber data berasal dari tahun 2022].
- Strategi paling efektif adalah menggerakkan modal sosial tingkat kampung, yaitu rembug warga, Dasa Wisma, PKK, dan karang taruna, bukan menyasar individu satu per satu. Strategi dirumuskan dalam enam pilar “SOLO MILAH”: sarana pilah seragam, penyelesaian sampah organik di sumber, layanan pengangkutan terpilah, penggerakan organisasi warga, motivasi dan apresiasi, serta informasi dan umpan balik. Tekanan sosial berupa apresiasi publik, bukan hukuman yang mempermalukan.
- Pengurangan dari sumber mulai terbukti: volume sampah ke TPA turun 14 persen setelah sanksi administratif, dan program sampah sungai bersama UNDP diproyeksikan menambah sekitar 5 persen. Capaian ini masih bertumpu pada sosialisasi dan pembatasan armada sehingga rentan surut.
- Target yang diusulkan adalah pengurangan sampah dari sumber sebesar 200 ton per hari atau 50 persen timbulan harian, melalui peta jalan lima tahap 2026 sampai 2029. Urutan tahapan menentukan: penegakan sanksi tidak boleh mendahului tersedianya layanan pendukung.
- Sejak awal September 2026 terjadi kebakaran di TPA Putri Cempo dan ditetapkan tanggap darurat 14 hari. Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 mewajibkan TPA hanya menerima residu, padahal sekitar 70 persen sampah kota adalah organik. Karena itu, pemilahan organik di rumah menjadi kebutuhan mendesak.
Rekomendasi :
- Bagian Hukum Setda bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mempercepat penetapan Peraturan Wali Kota tentang pemilahan sampah dari sumber pada semester II 2026. Isinya tiga kategori wajib (organik, anorganik, residu), kewajiban bagi badan usaha, dan sanksi bertahap yang berlaku hanya setelah layanan pendukung tersedia. Rancangan saat ini masih dalam harmonisasi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
- DLH bersama Dinas Perhubungan menjamin layanan pengangkutan terpilah melalui penataan jadwal, armada, dan titik pengumpulan, sebagai prasyarat kampanye besar-besaran.
- DLH bersama Tim Penggerak PKK menjadikan kader PKK dan Dasa Wisma sebagai penggerak melalui bimbingan teknis berjenjang, dengan target satu kader pendamping untuk setiap rukun tetangga.
- DLH bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat dan seluruh kecamatan membangun apresiasi berbasis kampung: lomba antarrukun warga, papan skor pemilahan, dan sertifikasi Kampung Milah.
- Badan Pendapatan Daerah bersama DLH mengubah retribusi menjadi berbasis kinerja pemilahan secara bertahap mulai 2028, disertai integrasi basis data wajib retribusi dengan data kependudukan.
- Pembiayaan dapat memanfaatkan Dana Pembangunan Kelurahan dan kemitraan tanggung jawab sosial perusahaan.