OPD : Kajian Penyusunan Modul Fasilitasi Co-Branding Produk Kreatif Kota Surakarta
Tahun : 2020
Kesimpulan/Summary :
Kajian Penyusunan Modul Fasilitasi Co-Branding Produk Kreatif Kota Surakarta menegaskan pentingnya penguatan kapasitas pelaku industri kreatif melalui peningkatan pemahaman terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai landasan pengembangan ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Modul yang dihasilkan — mencakup dasar-dasar HKI, hak cipta, desain industri, paten, dan rahasia dagang — berfungsi sebagai panduan konseptual dan praktis bagi pelaku usaha kreatif di Surakarta dalam melindungi hasil cipta serta meningkatkan nilai tambah produk melalui strategi co-branding. Kajian ini menempatkan peran pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan komunitas kreatif sebagai ekosistem yang saling mendukung untuk memperkuat daya saing ekonomi lokal berbasis inovasi dan kekayaan intelektual.
Rekomendasi :
Pemerintah Kota Surakarta disarankan untuk menindaklanjuti hasil kajian ini dengan langkah-langkah aplikatif, seperti pembentukan pusat pendampingan HKI bagi pelaku industri kreatif, penyelenggaraan pelatihan berkala tentang branding dan perlindungan hukum karya, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan komunitas kreatif dalam mengembangkan produk unggulan daerah. Selain itu, harmonisasi regulasi dan penyederhanaan prosedur pendaftaran HKI perlu terus diupayakan agar pelaku usaha kecil dan menengah dapat lebih mudah mengakses perlindungan hukum dan memanfaatkan potensi co-branding secara optimal untuk meningkatkan ekonomi kreatif Kota Surakarta.