Detail E-Riset

Kajian Potensi Pendapatan Retribusi Daerah Kota Surakarta

OPD : Kajian Potensi Pendapatan Retribusi Daerah Kota Surakarta

Tahun : 2025

Urusan: Keuangan

Kesimpulan/Summary :

Berdasarkan hasil kajian, dapat disimpulkan bahwa retribusi daerah Kota Surakarta memiliki potensi fiskal yang besar namun belum termanfaatkan secara optimal dalam mendukung kemandirian keuangan daerah. Kontribusi retribusi terhadap PAD masih relatif rendah, yakni sekitar 9,96?ri PAD dan 3,6 ?ri total pendapatan daerah, meskipun secara nominal menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Analisis menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara potensi dan realisasi retribusi, khususnya pada sektor pelayanan pasar, persampahan/kebersihan, parkir, dan pemanfaatan aset daerah, yang dipengaruhi oleh keterbatasan pendataan objek, kelemahan sistem pemungutan, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi. Proyeksi 2025–2030 memperlihatkan peningkatan potensi yang pesat, namun tanpa reformasi tata kelola, tingkat pencapaian potensi justru cenderung menurun. Oleh karena itu, retribusi daerah memerlukan penguatan kebijakan, kelembagaan, dan sistem pemungutan agar dapat berperan lebih strategis dalam meningkatkan PAD dan mengurangi ketergantungan pada pendapatan transfer


Rekomendasi :

Berdasarkan kajian potensi retribusi daerah Kota Surakarta, rekomendasi utama diarahkan pada penguatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi retribusi yang masih memiliki kesenjangan signifikan antara potensi dan realisasi. Pemerintah Kota Surakarta perlu melakukan harmonisasi regulasi dan penyesuaian tarif berbasis biaya layanan serta daya beli masyarakat, disertai pemutakhiran basis data objek dan subjek retribusi secara terpadu lintas OPD. Digitalisasi pemungutan melalui sistem pembayaran non-tunai dan integrasi sistem informasi menjadi kunci untuk menekan kebocoran dan meningkatkan transparansi. Selain itu, penetapan target retribusi perlu lebih realistis dan berbasis estimasi potensi riil, terutama pada sektor pasar, persampahan, parkir, dan pemanfaatan aset daerah yang menunjukkan potensi tinggi namun kinerja rendah. Penguatan kapasitas kelembagaan dan SDM pemungut retribusi, serta pemberian insentif kinerja lapangan, diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan sekaligus kualitas layanan publik secara berkelanjutan.