Detail E-Riset

Kajian Timbulan Sampah Rumah Tangga Kota Surakarta

OPD : Kajian Timbulan Sampah Rumah Tangga Kota Surakarta

Tahun : 2026

Urusan: Lingkungan Hidup

Kesimpulan/Summary :

  1. Timbulan sampah Kota Surakarta 2025 diperkirakan 378–421 ton per hari (tergantung basis data penduduk yang dipakai), dengan Banjarsari dan Jebres menyumbang hampir 60?ri total sampah kota. Angka koefisien 0,715 kg/orang/hari yang selama ini dipakai dasarnya lemah dan sebaiknya dianggap sebagai batas bawah, bukan angka pasti.
  2. Timbulan sampah diproyeksikan naik sangat landai, hanya 1,46?lam 5 tahun (2025–2030). Ini berarti pertumbuhan penduduk bukan akar masalah persampahan Surakarta — masalah utamanya ada pada sistem pengelolaan, bukan tekanan jumlah penduduk.
  3. Ditemukan sampah "hilang" dari sistem pencatatan sebesar 65–108 ton per hari (17–26?ri total timbulan) yang tidak bisa dijelaskan sebagai keberhasilan pengurangan — kemungkinan besar akibat wilayah yang belum terlayani atau perubahan cara pencatatan.
  4. Upaya pengurangan sampah di sumber baru mencapai 4,89?ri timbulan (16?ri target). Untuk menutup kesenjangan ini dibutuhkan sekitar 26–39 unit TPS3R baru dan penguatan bank sampah agar mampu menyerap sekitar 220 kg per unit per hari.
  5. Strategi paling tepat: perbaiki dulu mutu data dan tata kelola sebelum menambah fasilitas fisik baru. Peta jalan 4 tahap disiapkan dengan target pengurangan naik bertahap dari 12% (2026) menjadi 30% (2029–2030), dikawal evaluasi triwulanan dan audit data berkala.


Rekomendasi :

Rekomendasi disusun singkat per pemangku kepentingan agar mudah ditindaklanjuti. Untuk hal yang sudah berjalan, rekomendasi berupa peningkatan mutu atau perluasan cakupan.

Pemerintah Kota Surakarta

  • Bentuk tim koordinasi persampahan lintas OPD di bawah Sekretaris Daerah, dengan evaluasi triwulanan dan kewenangan memutus persoalan lintas sektor.

Dinas Lingkungan Hidup

  • Lakukan pengukuran timbulan dan komposisi sampah sesuai SNI 3964:2025 — ini prasyarat bagi semua perbaikan lainnya.
  • Audit cakupan layanan pengangkutan sampai tingkat RW untuk menemukan wilayah belum terlayani dan titik buang liar.
  • Catat muatan dan ritasi setiap armada pengangkut secara harian agar kebocoran sampah di tengah jalan dapat terdeteksi.
  • Tingkatkan pembinaan 160 bank sampah unit menuju kapasitas 220 kg/unit/hari (ruang simpan, alat press, jaminan penyerapan).
  • Bangun TPS3R satu unit per kecamatan, prioritas Banjarsari dan Jebres, memanfaatkan aset pemerintah yang ada.
  • Data dan akui kontribusi pemulung/pelaku sektor informal yang selama ini tidak masuk hitungan capaian kinerja.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

  • Gunakan angka timbulan hasil verifikasi (bukan angka lama) dalam dokumen perencanaan.
  • Tambahkan indikator "persentase sampah tidak teridentifikasi" sebagai penanda mutu tata kelola.
  • Masukkan prinsip ekonomi sirkular ke sektor perdagangan, pariwisata, dan penyelenggaraan acara.

Badan Riset dan Inovasi Daerah

  • Jalin kemitraan riset dengan perguruan tinggi agar pengukuran timbulan bisa dilakukan lewat KKN/magang dengan biaya rendah.
  • Susun panduan ringkas pengukuran timbulan sampah agar bisa direplikasi mandiri oleh OPD tiap tahun.
  • Publikasikan hasil kajian ini di forum ilmiah agar dapat diuji dan dikoreksi pihak lain.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Padankan data penduduk administratif dengan data statistik dan jelaskan resmi penyebab selisihnya.
  • Sediakan data penduduk tingkat kelurahan secara berkala ke DLH untuk perencanaan layanan kebersihan.
  • Percepat pemutakhiran data penduduk pindah agar selisih data mengecil.

DPRD Kota Surakarta

  • Perluas pengawasan fasilitas pengolahan sampah dari sisi teknis ke sisi kecukupan pasokan bahan baku.
  • Dorong penganggaran pengukuran timbulan primer dan audit cakupan layanan — biaya kecil, dampak besar.
  • Minta laporan berkala soal sampah tidak teridentifikasi dalam LKPJ kepala daerah.

Badan Usaha Pengelola Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi

  • Buka spesifikasi teknis bahan baku (nilai kalor, kadar air) agar pemilahan di hulu bisa diarahkan tepat.
  • Percepat perbaikan lini produksi bahan bakar jumputan padat yang jadi kendala utama.
  • Susun rencana pemanfaatan residu abu pembakaran agar tidak jadi masalah lingkungan baru.
  • Buka data operasional harian ke Pemkot agar neraca sampah kota bisa dihitung akurat.

Perguruan Tinggi

  • Arahkan kerja praktik/pengabdian masyarakat untuk membantu pengukuran timbulan sampah di kelurahan.
  • Lakukan kajian tandingan atas temuan sampah tidak teridentifikasi.
  • Kembangkan teknologi pengolahan sampah organik skala kawasan yang sesuai keterbatasan lahan kota.

Masyarakat, Bank Sampah, Pelaku Usaha, dan Pengurus RT/RW

  • Lakukan pemilahan sampah dari sumber sesuai SE Wali Kota No. 25/2025.
  • Bank sampah perkuat tata kelola internal (aturan anggota, pencatatan, pembagian hasil transparan).
  • Pelaku usaha (mal, restoran, hotel, EO) susun rencana pengurangan sampah mandiri sebagai syarat insentif daerah.
  • Pengurus RT/RW jadikan kepatuhan pemilahan sebagai norma sosial lewat keteladanan dan apresiasi rutin.