Detail E-Riset

Pekerjaan Penyusunan Dokumen Evaluasi Kinerja Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA)

OPD : Pekerjaan Penyusunan Dokumen Evaluasi Kinerja Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA)

Tahun : 2021

Urusan: Perencanaan

Kesimpulan/Summary :

  1. Peraturan / Kebijakan Daerah tentang Kota Layak Anak, dan Perlindungan anak di Kota Surakarta sudah cukup banyak dan memiliki peran strategis sebagai payung hukum pelaksanaan Kota Layak Anak. Tahun 2019 telah ditetapkan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Kota Layak Anak (Berita Daerah Surakarta Tahun 2019 Nomor 12);
  2. Gugus Tugas KLA sudah mencakup terhadap kelembagaan dan 5 Klaster KLA sebagaimana disebutkan dalam Diktum kesatu terkait dengan Penetapan sebagaimana terlampir dalam SK Walikota Surakarta Nomor 463.05/91.3 TAHUN 2020, yaitu:
  • Kelembagaan dan Kebijakan
  • Klaster 1
  • Klaster 2
  • Klaster 3
  • Klaster 4
  • Klaster 5

Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak merupakan dokumen yang disusun oleh sebagai panduan dalam implementasi Kota Layak Anak. Kota Surakarta telah memiliki Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak Tahun 2019-2022. RAD KLA tersebut memuat rencana aksi pelaksanaan Kota Layak Anak di Kota Surakarta


Rekomendasi :

Berdasarkan hasil kajian dapat dirumuskan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Melakukan review terhadap RAD KLA 2019-2022 disesuaikan dengan perkembangan kondisi pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, kebijakan terbaru, perubahan nomenklatur Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan dan perubahan SOTK Perangkat Daerah Kota Surakarta.
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat, dunia usaha, media dan stakeholder lainnya dalam pengembangan KLA melalui berbagai kegiatan yang mendukung tumbuh kembang dan perlindungan anak.
  3. Memperkuat database pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dengan kolaborasi antar stakeholder terkait
  4. Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antar sektor pendukung Kota Layak Anak
  5. Memperkuat kooridinasi dalam rangka implementasi berbagai kebijakan pendukung Kota Layak Anak di Kota Surakarta.
  6. Memperkuat kooridinasi dalam rangka implementasi berbagai kebijakan pendukung Kota Layak Anak di Kota Surakarta.
  7. Meningkatkan peran perangkat daerah terkait dalam mendorong percepatan pencapaian indikator Kota Layak Anak.