Detail E-Riset

Policy Brief KAJIAN POTENSI REALISASI DAN PENDAPATAN RETRIBUSI KEBERSIHAN KOTA

OPD : Policy Brief KAJIAN POTENSI REALISASI DAN PENDAPATAN RETRIBUSI KEBERSIHAN KOTA

Tahun : 2024

Urusan: Lingkungan Hidup

Kesimpulan/Summary :

Simpulan dan rekomendasi atas tujuan kajian ketiga yaitu merumuskan rekomendasi kebijakan dan strategi untuk meningkatkan RKK. Sebelumnya, disampaikan terlebih dahulu Data Umum Daerah Pelayanan Sampah berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021. Total timbulan sampah masyarakat Surakarta yang berjumlah 587.646 jiwa (2023) sebesar 382 ton/hari atau 139.419 ton/tahun. Jika menggunakan standar biaya penanganan sampah ideal menurut Bappenas sebesar Rp 427.292, maka Pemkot Surakarta harus menganggarkan biaya penanganan sampah sebesar Rp 59.572.629.116 per tahun. Namun demikian, berdasarkan RKPD Kota Surakarta Tahun 2024, Pemkot Surakarta hanya menganggarkan biaya penanganan sampah sebesar Rp 10.963.947.560 sehingga terdapat kekurangan biaya penanganan sampah yang harus ditarik dari retribusi sebesar Rp 48.608.681.556 per tahun. Total realisasi RKK tahun 2023 sebesar Rp 11.276.339.306. Karenanya, secara ideal, terdapat kekurangan biaya penanganan sampah yang harus ditarik dari retribusi sebesar Rp 48.608.681.556 - Rp 11.276.339.306 = Rp 37.332.342.250.
Direkomendasikan audit atas sistem pemungutan, pencatatan, dan pelaporan RKK oleh DLH dan Disdag.
11
Selanjutnya, berdasarkan data DLH, rumah tangga berkontribusi menjadi sumber sampah terbesar sebanyak 72%, diikuti oleh sumber sampah umum (12%), sumber sampah usaha (8%) dan sumber sampah pasar (6%). Sementara itu, persentase sampah dari rumah tangga secara nasional sebesar 47%. Angka timbulan sampah sebesar 0,65 kg/jiwa/hari yang didominasi sampah organik hingga 70%. Berdasarkan hasil FGD, DLH memperkirakan bahwa angka timbulan sampah terus meningkat hingga 0,75 kg/jiwa/hari di tahun 2024. Atas hal ini direkomendasikan: Pemerintah Kota Surakarta menerbitkan Surat Edaran yang menghimbau masyarakat/rumah tangga agar tidak membuang sampah organik (terutama sampah makanan). Strategi untuk mendukung himbaun ini dapat berupa Program Rumah Kompos di setiap Dasa Wisma, Program keluarga memilah sampah, Program Bank Sampah RW, Sosialisasi dan pendampingan oleh mahasiswa MBKM/KKN Tematik di setiap Kelurahan. Hasil yang diharapkan dari rekomendasi ini adalah angka timbulan sampah rumah tangga turun dari 0,65 kg/jiwa/hari menjadi 0,45 kg/jiwa/hari atau setidaknya angka timbulan sampah tidak meningkat dari tahun ke tahun seiring peningkatan jumlah penduduk.
Berikutnya, berdasarkan data DLH, realisasi RKK berkisar 78?ngan tingkat piutang hingga 10%. Berdasarkan hasil kajian ini, sebenarnya PAD dari RKK Kota Surakarta sudah mengcover 20% biaya pengelolaan sampah yang mana persentase ini dapat dikatakan lebih tinggi dibandingkan kota/kabupaten lain di Indonesia. Namun demikian, pencatatan transaksi retribusi oleh DLH dan Disdag belum menggunakan sistem informasi yaitu menggunakan Ms. Excel sehingga rawan kesalahan, tidak ada kontrol, dan menghasilkan rekap manual. Selain itu, basis data WR belum sinkron dengan basis data kependudukan. Sebagai contoh, KK sebagai WR adalah KK penerima bansos, namun DLH tidak memiliki data/informasi atas hal ini. Secara hipotetis, jika DLH mensinkronkan data WR dengan data bansos maka proses penetapan retribusi dapat dilakukan secara otomatis per kepala keluarga tanpa perlu proses menghitung penetapan tarif sesuai Perda Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023.
12
Hasil yang diharapkan dari rekomendasi keempat adalah inovasi basis data kependudukan yang mengintegrasikan data-data berikut ini. Untuk sampah rumah tangga, direkomendasikan mengintegrasikan: Nomor Induk Kependudukan/Nomor Kartu Keluarga dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dengan data wajib retribusi Rumah Tangga yang telah ada saat ini. Untuk sampah usaha, direkomendasikan mengintegrasikan: NIK dengan data NPWP/NIB dan dengan data sampah Usaha (IKM, UKM, Hotel, dll) yang telah ada saat ini. Integrasi data ini dapat menjadi dasar dalam menyusun Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Integrasi data akan memberikan gambaran yang lebih akurat dan menyeluruh mengenai jumlah serta karakteristik penghasil sampah di Kota Surakarta. Data ini akan sangat berguna dalam perencanaan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, integrasi data juga akan memudahkan dalam proses penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang adil dan transparan. Dengan data yang terintegrasi, pemerintah daerah dapat dengan mudah mengidentifikasi wajib pajak dan menghitung besaran retribusi yang harus dibayar.
Sebagai penguat, tahun 2024, pemerintah pusat sedang melaksanakan Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) yang mengintegrasikan data kependudukan untuk tujuan SATU DATA (https://sepakat.bappenas.go.id/) dengan tujuan untuk mewujudkan Satu Data Indonesia. Upaya integrasi data kependudukan yang direkomendasikan ini sejalan dengan tujuan REGSOSEK dan akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan SURAKARTA SATU DATA. Dengan demikian, Kota Surakarta akan memiliki basis data yang solid dan terintegrasi yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, termasuk perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, dan pelayanan publik.
Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi Pemerintah Kota Surakarta dalam membangun basis data yang perlu mendapatkan perhatian. Pertama, kualitas Data dengan memastikan data yang dikumpulkan akurat, relevan, dan terkini. Kedua, mengintegrasikan data
13
dari berbagai sumber menjadi satu basis data memerlukan upaya yang signifikan. Ketiga, perlindungan data dari kebocoran data (akses tidak sah ke informasi sensitive), pencurian identitas (penyalahgunaan informasi pribadi untuk menipu orang lain), penipuan (penggunaan data untuk tujuan ilegal, seperti penipuan finansial) serta kerusakan data (kehilangan atau kerusakan data akibat kesalahan manusia atau bencana alam).


Rekomendasi :

Bahwa pengumpul retribusi di tingkat Rukun Tetangga mendapatkan insentif yang besarannya proporsional sesuai total retribusi yang dikumpulkan. Pengumpul retribusi RT inilah yang akan mengumpulkan retribusi berdasarkan ketetapan (SKRD) hasil integrasikan data kependudukan dan data wajib retribusi (WR). Strategi ini dimulai dengan memperkuat basis data WR di setiap RT yang meliputi WR-Rumah Tangga dan WR-Usaha. Jika Aplikasi DILARISI yang dikembangkan DLH telah siap, maka pengumpul RKK di tingkat RT inilah yang akan menginput setoran RKK per RT ke aplikasi DILARISI. Setelah menginput data pada aplikasi DILARISI, maka setiap bulannya, pengumpul retribusi RT menyetorkan atau mentransfer RKK ke Bank. Manfaat ganda dari strategi ini adalah mengatasi keterbatasan SDM Juru Pungut Retribusi sekaligus meningkatkan kualitas data WR dengan memantau pembayarannya melalui aplikasi yang telah ada saat ini yaitu DILARISI. Kajian ini sangat tidak merekomendasikan pengembang aplikasi baru.