Detail E-Riset

Kajian Etika, Tata Kelola, dan Manajemen Risiko Kecerdasan Artifisial Pemerintah Kota Surakarta

OPD : Kajian Etika, Tata Kelola, dan Manajemen Risiko Kecerdasan Artifisial Pemerintah Kota Surakarta

Tahun : 2026

Urusan: Komunikasi dan Informatika

Kesimpulan/Summary :

  1. Dari 10 sistem AI/algoritmik yang beroperasi atau direncanakan di Pemkot Surakarta, separuhnya (5 sistem — antara lain penyaluran bantuan sosial, CCTV pintar, perizinan online, AI Command Center, dan aduan warga) berkategori risiko kritis/tinggi. Aturan yang ada (Perwali Masterplan Smart City 2022) ternyata memiliki 7 dari 12 celah penting tata kelola AI, dan kekosongan ini sudah nyata merugikan warga — misalnya kasus hilangnya akses bantuan sosial tanpa jejak audit yang bisa ditelusuri.
  2. Model tata kelola berbasis tingkat risiko (TKAI-Solo) dirumuskan sebagai solusi paling tepat, terdiri dari 5 prinsip dasar dan 3 instrumen: penilaian dampak AI 3 tahap, mekanisme akuntabilitas 4 lapis, dan lembaga pengawas etika AI daerah (TPEAD) lintas pemangku kepentingan.
  3. Sistem pengawasan risiko AI paling tepat bukan dibentuk baru dari nol, melainkan ditempelkan pada pengawasan yang sudah ada, lewat tiga lapis: OPD pemilik sistem, TPEAD bersama tim keamanan informasi, dan Inspektorat sebagai penjamin independen. Ukuran keberhasilan penanganan insiden bukan pulihnya sistem, tetapi pulihnya hak warga yang dirugikan.
  4. Hambatan terbesar bukan soal teknologi, melainkan kelembagaan: tumpang tindih aturan, auditor yang belum mampu mengaudit sistem algoritmik, dan ketergantungan pada vendor yang sistemnya tidak bisa diperiksa.
  5. Model TKAI-Solo layak dijalankan dalam 4 tahap selama periode RPJMD 2025–2029, dan selaras dengan visi gotong royong daerah serta nilai BerAKHLAK, sehingga bukan aturan asing yang dipaksakan.


Rekomendasi :

Rekomendasi disusun singkat per pemangku kepentingan agar mudah ditindaklanjuti. Untuk hal yang sudah berjalan, rekomendasi berupa peningkatan mutu, bukan kegiatan baru.

Pemerintah Kota Surakarta

  • Terbitkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Etika dan Tata Kelola AI paling lambat 6 bulan setelah riset ini diserahkan.
  • Bentuk Tim Pengawas Etika AI Daerah (TPEAD) sebagai lembaga independen lintas pemangku kepentingan.
  • Berlakukan moratorium sistem AI baru berisiko kritis/tinggi sampai Perwali berlaku, kecuali sudah melalui asesmen risiko khusus.
  • Masukkan target tata kelola AI ke Indikator Kinerja Utama Diskominfo dan Inspektorat 2026–2029.
  • Selaraskan agenda etika algoritmik ke rapat Tim Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang sudah berjalan, tanpa membentuk forum baru.
  • Selaraskan Perwali Masterplan Smart City 2022 dengan RPJMD 2025–2029 yang berlaku saat ini.

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian

  • Jadikan hasil kajian ini dokumen kebijakan resmi yang dibahas bersama OPD dalam forum koordinasi Smart City.
  • Latih auditor Inspektorat, AI Officer OPD, dan staf sendiri soal etika AI.
  • Bangun daftar terbuka (register) sistem AI/algoritmik untuk publik, mengikuti praktik di Belanda.
  • Seragamkan standar keamanan data antar-OPD sesuai Perwali No. 29/2025 yang penerapannya masih beragam.
  • Lakukan asesmen risiko ulang sebelum menerbitkan data baru di Portal Solo Data.

OPD Pengguna Sistem AI

  • Buat daftar mandiri seluruh sistem AI yang dioperasikan, paling lambat 3 bulan setelah Perwali berlaku.
  • Tunjuk AI Officer setingkat eselon III sebagai penanggung jawab tunggal sistem AI di OPD masing-masing.
  • Lakukan penilaian dampak AI untuk sistem yang sudah berjalan (masa transisi 12 bulan).
  • Catat jejak audit setiap keputusan yang dipengaruhi sistem AI secara rapi dan sistematis.

Inspektorat Kota Surakarta

  • Masukkan audit sistem algoritmik sebagai objek pemeriksaan tersendiri dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan.
  • Telusuri jejak audit keputusan otomatis saat memeriksa kinerja OPD pengguna AI.
  • Kirim auditor mengikuti sertifikasi audit sistem informasi untuk memperkuat kapabilitas.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat

  • Kaji model TKAI-Solo sebagai contoh baik tata kelola AI daerah lain.
  • Percepat pengesahan Perpres Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional agar aturan daerah punya dasar hukum lebih kuat.

Masyarakat dan Akademisi

  • Aktif memakai kanal pengaduan dan pemulihan yang akan disediakan TPEAD.
  • Kembangkan riset lanjutan tentang tata kelola AI Kota Surakarta sebagai studi kasus.
  • Dorong pemerintah daerah lain mengadopsi kerangka serupa lewat forum akademik dan organisasi masyarakat sipil.