OPD : Kajian Etika, Tata Kelola, dan Manajemen Risiko Kecerdasan Artifisial Pemerintah Kota Surakarta
Tahun : 2026
Urusan: Komunikasi dan Informatika
Kesimpulan/Summary :
- Dari 10 sistem AI/algoritmik yang beroperasi atau direncanakan di Pemkot Surakarta, separuhnya (5 sistem — antara lain penyaluran bantuan sosial, CCTV pintar, perizinan online, AI Command Center, dan aduan warga) berkategori risiko kritis/tinggi. Aturan yang ada (Perwali Masterplan Smart City 2022) ternyata memiliki 7 dari 12 celah penting tata kelola AI, dan kekosongan ini sudah nyata merugikan warga — misalnya kasus hilangnya akses bantuan sosial tanpa jejak audit yang bisa ditelusuri.
- Model tata kelola berbasis tingkat risiko (TKAI-Solo) dirumuskan sebagai solusi paling tepat, terdiri dari 5 prinsip dasar dan 3 instrumen: penilaian dampak AI 3 tahap, mekanisme akuntabilitas 4 lapis, dan lembaga pengawas etika AI daerah (TPEAD) lintas pemangku kepentingan.
- Sistem pengawasan risiko AI paling tepat bukan dibentuk baru dari nol, melainkan ditempelkan pada pengawasan yang sudah ada, lewat tiga lapis: OPD pemilik sistem, TPEAD bersama tim keamanan informasi, dan Inspektorat sebagai penjamin independen. Ukuran keberhasilan penanganan insiden bukan pulihnya sistem, tetapi pulihnya hak warga yang dirugikan.
- Hambatan terbesar bukan soal teknologi, melainkan kelembagaan: tumpang tindih aturan, auditor yang belum mampu mengaudit sistem algoritmik, dan ketergantungan pada vendor yang sistemnya tidak bisa diperiksa.
- Model TKAI-Solo layak dijalankan dalam 4 tahap selama periode RPJMD 2025–2029, dan selaras dengan visi gotong royong daerah serta nilai BerAKHLAK, sehingga bukan aturan asing yang dipaksakan.
Rekomendasi :
Rekomendasi disusun singkat per pemangku kepentingan agar mudah ditindaklanjuti. Untuk hal yang sudah berjalan, rekomendasi berupa peningkatan mutu, bukan kegiatan baru.
Pemerintah Kota Surakarta
- Terbitkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Etika dan Tata Kelola AI paling lambat 6 bulan setelah riset ini diserahkan.
- Bentuk Tim Pengawas Etika AI Daerah (TPEAD) sebagai lembaga independen lintas pemangku kepentingan.
- Berlakukan moratorium sistem AI baru berisiko kritis/tinggi sampai Perwali berlaku, kecuali sudah melalui asesmen risiko khusus.
- Masukkan target tata kelola AI ke Indikator Kinerja Utama Diskominfo dan Inspektorat 2026–2029.
- Selaraskan agenda etika algoritmik ke rapat Tim Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang sudah berjalan, tanpa membentuk forum baru.
- Selaraskan Perwali Masterplan Smart City 2022 dengan RPJMD 2025–2029 yang berlaku saat ini.
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian
- Jadikan hasil kajian ini dokumen kebijakan resmi yang dibahas bersama OPD dalam forum koordinasi Smart City.
- Latih auditor Inspektorat, AI Officer OPD, dan staf sendiri soal etika AI.
- Bangun daftar terbuka (register) sistem AI/algoritmik untuk publik, mengikuti praktik di Belanda.
- Seragamkan standar keamanan data antar-OPD sesuai Perwali No. 29/2025 yang penerapannya masih beragam.
- Lakukan asesmen risiko ulang sebelum menerbitkan data baru di Portal Solo Data.
OPD Pengguna Sistem AI
- Buat daftar mandiri seluruh sistem AI yang dioperasikan, paling lambat 3 bulan setelah Perwali berlaku.
- Tunjuk AI Officer setingkat eselon III sebagai penanggung jawab tunggal sistem AI di OPD masing-masing.
- Lakukan penilaian dampak AI untuk sistem yang sudah berjalan (masa transisi 12 bulan).
- Catat jejak audit setiap keputusan yang dipengaruhi sistem AI secara rapi dan sistematis.
Inspektorat Kota Surakarta
- Masukkan audit sistem algoritmik sebagai objek pemeriksaan tersendiri dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan.
- Telusuri jejak audit keputusan otomatis saat memeriksa kinerja OPD pengguna AI.
- Kirim auditor mengikuti sertifikasi audit sistem informasi untuk memperkuat kapabilitas.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat
- Kaji model TKAI-Solo sebagai contoh baik tata kelola AI daerah lain.
- Percepat pengesahan Perpres Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional agar aturan daerah punya dasar hukum lebih kuat.
Masyarakat dan Akademisi
- Aktif memakai kanal pengaduan dan pemulihan yang akan disediakan TPEAD.
- Kembangkan riset lanjutan tentang tata kelola AI Kota Surakarta sebagai studi kasus.
- Dorong pemerintah daerah lain mengadopsi kerangka serupa lewat forum akademik dan organisasi masyarakat sipil.