OPD : Kajian Penggunaan Insenerator untuk Penanganan Sampah Kota Surakarta di Hilir TPA Putri Cempo
Tahun : 2026
Urusan: Lingkungan Hidup
Kesimpulan/Summary :
- Sekitar 285 ton per hari (81 persen dari beban harian) sampah tertimbun terbuka dan berisiko menimbulkan kebakaran, pencemaran air lindi, emisi metana, serta gangguan kesehatan warga sekitar.
- Akar masalah PLTSa bersifat teknologi. Teknologi gasifikasi menuntut sampah yang kering, seragam, dan terpilah, sedangkan sampah Surakarta didominasi bahan organik basah hingga sekitar 70 persen.
- Insinerator dinilai layak secara teknis, layak secara lingkungan dengan syarat, dan layak secara kelembagaan dengan penyesuaian. Jenis yang paling tepat adalah tungku bergerak dengan dua lini masing-masing 225 ton per hari (total 450 ton per hari), di lahan sekitar 2,5 hektare dalam kawasan TPA. Volume sampah diperkirakan turun sekitar 90 persen.
- Insinerator dan PLTSa tidak tumpang tindih bila perannya dipisahkan: insinerator memusnahkan sampah tercampur, sedangkan PLTSa fokus pada fraksi kering hasil pemilahan.
- Investasi diperkirakan Rp945 miliar dengan biaya operasi Rp70,8 miliar per tahun. Kebutuhan biaya layanan pengolahan sekitar Rp553 ribu per ton (rentang Rp207 ribu sampai Rp947 ribu per ton, tergantung skenario). Karena volume sampah Surakarta di bawah 1.000 ton per hari, instalasi ini tidak masuk skema pengolahan sampah menjadi energi listrik menurut Perpres 109 Tahun 2025, melainkan fasilitas pengolahan termal untuk keperluan sendiri. Rancangan ini masih tahap pra-kelayakan dan belum menggantikan rancangan rekayasa rinci.
Rekomendasi :
- Dinas Lingkungan Hidup menuntaskan audit teknis dan finansial PLTSa Putri Cempo pada 2026 dan menetapkan restrukturisasi peran badan usaha pengelola, bukan sekadar teguran berulang.
- Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup memasukkan instalasi insinerator sebagai proyek strategis daerah dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJMD 2025 sampai 2029.
- Pemerintah Kota menempuh pembiayaan berlapis: kerja sama dengan badan usaha berbasis pembayaran ketersediaan layanan, hibah dan dana iklim, serta reformasi retribusi kebersihan dari sekitar Rp11,28 miliar menuju kebutuhan ideal sekitar Rp48,61 miliar.
- Pemerintah Kota menjalankan penataan hulu sejak 2026, yakni pemilahan wajib, penguatan tempat pengolahan sampah Reduce-Reuse-Recycle, dan reformasi retribusi, karena tanpa mutu sampah yang baik fasilitas termal apa pun akan mengulang kegagalan yang sama.
- Pemerintah Kota mewajibkan pemantauan emisi berkelanjutan yang dapat diakses publik secara daring sebagai syarat operasi, untuk menjamin keamanan bagi warga Mojosongo dan sekitarnya.