Detail E-Riset

Kajian Inovasi Kebijakan Penyediaan Infrastruktur Dalam Rangka Mendorong Perkembangan Surakarta Bagia Utara

OPD : Kajian Inovasi Kebijakan Penyediaan Infrastruktur Dalam Rangka Mendorong Perkembangan Surakarta Bagia Utara

Tahun : 2023

Urusan: Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Kesimpulan/Summary :

Kesimpulan Kajian Inovasi Kebijakan Penyediaan Infrastruktur Dalam Rangka Mendorong Perkembangan Surakarta Bagia Utara

Berdasarkan kajian Inovasi Kebijakan Penyediaan Infrastruktur untuk Pengembangan Surakarta Bagian Utara yang telah dijelaskan pada subbab sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

Pembangunan infrastruktur Surakarta Bagian Utara pasti akan melibatkan banyak pihak sebagai bentuk Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan pihak lain terkaitt, mulai dari penanggung jawab proyek, kementerian/lembaga terkaitt, pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga masyarakat secara langsung, yang terkadang menyebabkan sulitnya mencari titik temu dalam merencanakan proyek secara matang. Belum lagi ketika berbicara tentang ego sektoral dimana masing-masing sektor merasa memiliki kewenangan besar dalam pembangunan infrastruktur, seringkali menimbulkan masalah.

Keberadaan lembaga yang memiliki fungsi koordinatif seperti Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mampu menjadi solusi dalam mengatasi persoalan koordinasi antar sektor. Sentralisasi lembaga seperti ini juga telah diterapkan dalam beberapa urusan tertentu seperti pembebasan lahan yang saat ini tersentralisir melalui BLU LMAN, perijinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan juga sentralisasi dalam hal investasi melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pembentukan lembaga-lembaga sentral untuk menangani secara khusus urusan tertentu inilah yang ke depan dapat meningkatkan percepatan dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia khususnya Surakarta Bagian Utara. Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan kebijakan satu peta (one map policy) agar tidak terjadi perbedaan rencana tata ruang di Indonesia.

Pada pengembangan infrastruktur di Surakarta Bagian Utara, inovasi pembiayaan yang dapat diajukan untuk diterapkan, adalah hak pengelolaan terbatas dengan Green Financing, yakni suatu konsep keuangan hijau untuk bisa menciptakan dan mendistribusikan produk serta layanan keuangan yang bisa menstimulasi investasi ramah lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan. Hal ini sangat cocok dilaksanakan pada penyediaan infrastruktur di wilayah Surakarta Bagian Utara, mengingat kedepannya setelah infrstruktur tersedia maka pembiayaan tetap dibutuhkan untuk pemeliharaan dan keberlanjutan fasilitas infrastruktur yang disediakan tersebut.

Fokus utama dari green financing adalah pengeluaran modal untuk pembangunan ataupun proyek yang lebih ramah pada lingkungan. Untuk itu, biasanya green financing mencakup berbagai sektor utama, yang mencakup pariwisata berkelanjutan, transportasi berkelanjutan, keanekaragaman hayati, manajemen sumber daya alam, dan pencegahan ataupun pengendalian polusi atau penanganan limbah.

Penerapan green financing dapat mengubah pola pikir serta perilaku masyarakat secara umum dan pengelola secara khusus. Disisi lain bank juga dapat meminta pertanggung jawaban jika terjadi kerusakan lingkungan saat memberikan bantuan pinjaman kredit. Konsep green financing ini juga akan membantu dalam mengatasi sistem keuangan pasar dan berbagai sistem keuangan lainnya, termasuk dalam hal:

  1. Biaya dan manfaat kegiatan ekonomi atau yang dikenal dengan eksternalitas, seperti polusi air dan udara, tidak diinternalisasi dalam sistem penetapan harga.
  2. Tidak bersedianya bank untuk memberikan pinjaman pada proyek infrastruktur berkelanjutan jangka panjang.
  3. Beberapa investor yang bertanggung jawab dalam hal lingkungan dan sosial tidak mengetahui perusahaan ataupun tempat untuk berinvestasi karena minimnya informasi.
  4. Pihak investor tidak mempunyai alat ataupun data untuk menganalisa investasi dalam proyek ramah lingkungan.


Rekomendasi :

penerapan green financing terdapat tiga peran utama, yaitu:

  • Menghijaukan Sistem Perbankan

Konsep green banking atau perbankan hijau harus melibatkan kerja sama dengan bank dan memasukkan faktor lingkungan ke dalam portofolio pinjaman. Hal tersebut akan berdampak pada perbandingan hasil lingkungan dengan penetapan harga, sehingga meningkatkan potensi biaya utang untuk perusahaan yang memiliki polusi tinggi. Lalu, perusahaan yang sadar akan lingkungan sekitarnya akan mempermudah akses pendanaan rendah. Keduanya akan membantu penetapan praktik yang ramah lingkungan pada seluruh sektor.

  • Menghijaukan Pasar Obligasi

Green bonds atau obligasi hijau adalah instrumen utang yang digunakan untuk pendanaan proyek yang lebih ramah lingkungan. Pasar obligasi hijau ini berguna untuk proyek hijau dan juga investor, termasuk di dalamnya menyediakan sumber tambahan pembiayaan hijau untuk pinjaman bank dan juga pembiayaan ekuitas. Di wilayah asia, obligasi hijau dikeluarkan oleh Asian Development Bank untuk transportasi berkelanjutan, efisiensi energi, serta kota hijau.

  • Menghijaukan Investor Institusional

Investasi yang berkelanjutan lebih mengutamakan faktor lingkungan, sosial, serta tata kelola dalam pemilihan dan juga manajemen portofolio. Pasar investasi ini mencakup sejumlah strategi dan kegiatan, yaitu screening positif (best in class), screening negatif (exlusionary), integrasi faktor LST (lingkungan, sosial, dan tata kelola), penyaringan berbasis norma, investasi dampak atau komunitas, investasi bertema berkelanjutan, keterlibatan perusahaan dan juga tindakan pemegang saham[1].

Untuk penyediaan infrastruktur di wilayah Surakarta Bagian Utara perlu menghijaukan investor institusional dengan mengintegrasikan faktor-faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST) ke dalam strategi investasi sebagai salah satu solusi untuk mengukur kontribusi investasi berkelanjutan suatu lembaga atau perusahaan kepada para pemangku kepentingannya. Perintah Daerah perlu menerapkan prinsip-prinsip LST dalam dukungan dan fasilitas daerah, untuk pembiayaan infrastruktur yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian target-target yang diharapkan terutama terkaitt dengan lingkungan.

Adapun langkah atau tahapan yang dapat dilakukan dalam penyediaan infrastruktur adalah sebagai berikut:

  1. Perencanaan Kerjasama

Tahapan ini meliputi penyusunan rencana penganggaran dana tahapan KPBU. Rencana anggara dana dapat bersumber dari pinjaman/hibah melalui perbankan atau lembaga keuangan, serta sumber lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas, pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)  menyebutkan bahwa Perencanaan Pengelolaan Aset dapat dilakukan oleh:

  1. Menteri/kepala lembaga selaku Pengguna BMN pada kementerian/ lembaga yang bersangkutan; atau
  2. Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara selaku penanggung jawab pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan.

Sementara Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang selanjutnya (KPPIP) memfasilitasi penyusunan perencanaan Pengelolaan Aset BMN dan/atau Badan Usaha Milik Negara.

  1. Penyiapan Kerjasama

Tahapan ini meliputi penyiapan untuk menghasilkan prastudi kelayakan, rencana dukungan dan/atau jaminan pemerintah, serta pengadaan lahan untuk KPBU. Pada proyek pengembangan infrastruktur pada wilayah Surakarta Bagian Utara misalnya pada penyediaan pemakaman, taman kota, badan jalan, fasilitas umum dan fasilitas sosial dapat mengkaji kelayakan ekonomi berupa manfaat pertumbuhan ekonomi yang dapat diperoleh melalui pembangunan badan jalan, dan fasilitas umum dan sosial yang tersedia dimana pada perwujudannya membutuhkan pelaksanaan Kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha atau pihak swasta maupun masyarakat umum. Dalam rangka penyediaan infrastruktur yang bersifat strategis untuk pelayanan umum, Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas, pada Pasal 6  menyebutkan bahwa perencanaan Pengelolaan Aset dapat dilakukan oleh KPPIP secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga pengguna BMN dan/atau Badan Usaha Milik Negara pemilik aset.

  1. Transaksi Kerjasama

Tahapan ini terdiri atas penjajakan minat pasar, penetapan lokasi KPBU, penandatanganan perjanjian KPBU, penetapan badan usaha pelaksana, serta pemenuhan pembiayaan. Misalnya dalam pelaksanaan penyediaan badan jalan atau penyediaan transportasi dapat menunjuk PT. Jasa Marga sebagai badan usaha pelaksana, sementara untuk Transaksi Pengelolaan Aset BMN yang meliputi Penyiapan transaksi; dan Pelaksanaan transaksi.

Dalam penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas, PJPK didampingi Badan Usaha Pendamping yang dipilih melalui Tender atau Penunjukan Langsung.