Detail E-Riset

Kajian Penyusunan Kelembagaan Unit Pengelola Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kota Surakarta

OPD : Kajian Penyusunan Kelembagaan Unit Pengelola Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kota Surakarta

Tahun : 2022

Urusan: Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Kesimpulan/Summary :

Kajian ini menegaskan pentingnya pembentukan Unit Pengelola HKI di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta sebagai upaya sistematis untuk melindungi, mengelola, dan memanfaatkan hasil riset dan inovasi daerah. Saat ini, kesadaran terhadap pendaftaran dan perlindungan HKI di kalangan peneliti, pelaku UMKM, dan lembaga pendidikan masih rendah. Belum adanya lembaga resmi pengelola HKI menyebabkan banyak karya inovatif daerah tidak mendapatkan perlindungan hukum maupun manfaat ekonomi optimal. Kajian juga menyoroti potensi besar Surakarta dalam menghasilkan karya inovatif di sektor kriya, batik, desain, kuliner, dan teknologi terapan yang memerlukan fasilitasi kelembagaan untuk didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan adanya unit khusus, proses administrasi, pendampingan, dan pencatatan HKI dapat dilakukan lebih efisien dan terintegrasi dengan BRIN dan perguruan tinggi.


Rekomendasi :

Pemerintah Kota Surakarta disarankan segera membentuk Unit Pengelola HKI (UPHKI) di bawah koordinasi BRIDA Kota Surakarta dengan tugas meliputi fasilitasi pendaftaran, edukasi, serta pengelolaan komersialisasi kekayaan intelektual. Langkah strategis yang direkomendasikan meliputi: (1) penyusunan regulasi daerah berupa Perwali atau Pergub untuk menetapkan fungsi kelembagaan dan mekanisme kerja unit; (2) peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan sertifikasi HKI dan kolaborasi dengan DJKI Kemenkumham; (3) pembangunan sistem database dan portal digital HKI daerah; serta (4) penguatan jejaring dengan universitas, pelaku usaha, dan komunitas kreatif untuk mendukung ekosistem inovasi. Pembentukan kelembagaan HKI di tingkat daerah diharapkan memperkuat posisi Surakarta sebagai kota inovatif berbasis budaya dan mendorong lahirnya ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi secara nasional.