Detail E-Riset

Kajian Terpadu Pengembangan Edutourism Berbasis Komunitas Kota Surakarta

OPD : Kajian Terpadu Pengembangan Edutourism Berbasis Komunitas Kota Surakarta

Tahun : 2026

Urusan: Pariwisata

Kesimpulan/Summary :

  1. Kota Surakarta memiliki ekosistem budaya yang kuat (istana, kampung kriya, agenda budaya internasional), tetapi wisatawan tinggal sangat singkat (rata-rata 1,45 hari). Penyebabnya adalah belum tersedianya produk wisata berkedalaman, bukan kurangnya daya tarik.
  2. Model Edutourism Berbasis Komunitas Laweyan (MEBKL) sudah terbukti berjalan melalui workshop lima hari hingga satu minggu, dan berpotensi dikembangkan menjadi program berdurasi lebih panjang karena permintaan dari segmen pendidikan dan riset sudah ada tanpa promosi.
  3. Komunitas di Laweyan sudah aktif berpartisipasi dan saling membina, namun belum berbadan hukum sehingga sulit menjalin kerja sama resmi, membuka rekening kolektif, atau menerima hibah.
  4. Kendala utama bukan pada keterampilan teknis, melainkan pada strategi promosi digital, ketidakstabilan permintaan, dan regenerasi pengrajin.
  5. Nilai budaya Jawa (gotong royong, tepa slira, andhap asor, rukun) efektif menjadi aturan main yang menjaga keseimbangan antara pelestarian budaya dan komersialisasi.
  6. Model residensi baru (Global Community Residency Edutourism/GCRE) dirancang berdurasi 2–12 minggu dengan homestay dan pendampingan maestro, serta dua klaster siap dijadikan lokasi uji coba.
  7. Rencana ini sudah selaras dengan RPJMD 2025–2029 dan Asta Cita Surakarta; hanya Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Usaha Pariwisata yang perlu disesuaikan agar mengakomodasi pariwisata berbasis komunitas.


Rekomendasi :

Rekomendasi disusun singkat per OPD/pemangku kepentingan agar mudah ditindaklanjuti.

Bappeda

  • Masukkan edutourism ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan target dan indikator yang jelas.
  • Tambahkan data edutourism (jumlah program, pelaku bersertifikat, lama tinggal peserta) ke portal data terbuka daerah.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

  • Buat standar paket edutourism (durasi, tarif, rasio pemandu) yang berlaku untuk semua kawasan.
  • Bentuk forum koordinasi antarklaster kawasan wisata budaya.
  • Susun Peraturan Wali Kota tentang tata kelola program budaya berdurasi panjang.

Dinas Koperasi dan UMKM

  • Latih pelaku edutourism dalam strategi konten digital, bukan sekadar keterampilan produksi konten.
  • Bantu pengurusan legalitas usaha dan pendaftaran hak atas motif batik/kriya.
  • Sediakan skema pembiayaan khusus usaha budaya.

Bagian Hukum dan DPRD

  • Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2017 agar mengakomodasi pariwisata kreatif berbasis komunitas — ini prioritas tertinggi.

BRIDA

  • Danai riset lanjutan, terutama survei skala penuh dan kajian dampak ekonomi rumah tangga.
  • Sebarluaskan hasil kajian langsung ke komunitas, tidak hanya ke perangkat daerah.

Kelembagaan Komunitas dan Pelaku Edutourism

  • Bentuk badan hukum (perkumpulan/koperasi) di setiap kawasan — langkah paling mendesak.
  • Sepakati aturan bersama soal batas interaksi budaya dan pembagian manfaat sebelum program berjalan.

Perguruan Tinggi

  • Jalin kerja sama resmi dengan komunitas untuk magang, KKN, dan riset bersama.
  • Bantu susun kurikulum edukasi budaya dan dokumentasi digital warisan budaya.