Detail E-Riset

Executive Summary KAJIAN POTENSI REALISASI DAN PENDAPATAN RETRIBUSI KEBERSIHAN KOTA

OPD : Executive Summary KAJIAN POTENSI REALISASI DAN PENDAPATAN RETRIBUSI KEBERSIHAN KOTA

Tahun : 2024

Urusan: Lingkungan Hidup

Kesimpulan/Summary :

Masyarakat sudah mengetahui keberadaan PLTSa Putri Cempo dan sudah pula mengetahui bahwa Surakarta akan kekurangan sampah pada tahun mendatang karena sampah saat ini akan habis diolah menjadi listrik sehingga masyarakat beranggapan tidak perlu memilah sampah apalagi mengurangi sampah rumah tangga. Ini adalah opini yang salah dan perlu diluruskan melalui
13
proses edukasi dan sosialisasi. Pengurangan sampah harus terus dilakukan untuk menekan biaya pengelolaan sampah sekaligus menjaga lingkungan hidup sesuai SDGs. Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 harus segera dilaksanakan dengan cara integrasi dan sinkronisasi basis data kependudukan. Pengembangkan aplikasi baru sudah tidak saatnya lagi dilakukan. Seluruh rekomendasi ini dapat dituangkan dalam Perwali Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.


Rekomendasi :

Inovasi basis data kependudukan yang mengintegrasikan data-data berikut ini. Untuk sampah rumah tangga, direkomendasikan mengintegrasikan: Nomor Induk Kependudukan/Nomor Kartu Keluarga dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dengan data wajib retribusi Rumah
11
Tangga yang telah ada saat ini. Untuk sampah usaha, direkomendasikan mengintegrasikan: NIK dengan data NPWP/NIB dan dengan data sampah Usaha (IKM, UKM, Hotel, dll) yang telah ada saat ini. Integrasi data ini dapat menjadi dasar dalam menyusun Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Integrasi data akan memberikan gambaran yang lebih akurat dan menyeluruh mengenai jumlah serta karakteristik penghasil sampah di Kota Surakarta. Data ini akan sangat berguna dalam perencanaan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, integrasi data juga akan memudahkan dalam proses penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang adil dan transparan. Dengan data yang terintegrasi, pemerintah daerah dapat dengan mudah mengidentifikasi wajib pajak dan menghitung besaran retribusi yang harus dibayar.