Detail E-Riset

Kajian Pendataan Potensi Pajak Restoran Kota Surakarta

OPD : Kajian Pendataan Potensi Pajak Restoran Kota Surakarta

Tahun : 2022

Urusan: Keuangan

Kesimpulan/Summary :

Kajian ini menunjukkan bahwa pajak restoran merupakan salah satu kontributor utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surakarta dengan rata-rata kontribusi sekitar 12–16?ri total pajak daerah. Berdasarkan hasil survei lapangan terhadap 787 objek pajak (restoran, rumah makan, dan kafe), potensi pajak restoran tahun 2022 diperkirakan mencapai sekitar Rp77,08 miliar, dengan kategori restoran sebagai penyumbang terbesar. Nilai elastisitas pajak terhadap PDRB menunjukkan sifat inelastis, yang berarti perubahan PDRB tidak terlalu memengaruhi penerimaan pajak restoran secara signifikan. Meski demikian, proyeksi lima tahun ke depan memperlihatkan tren peningkatan penerimaan pajak seiring pulihnya pertumbuhan ekonomi pasca pandemi. Oleh karena itu, potensi pajak restoran di Kota Surakarta masih sangat prospektif untuk digali lebih optimal melalui penguatan sistem pendataan dan penegakan kepatuhan wajib pajak.


Rekomendasi :

Untuk mengoptimalkan potensi pajak restoran, Pemerintah Kota Surakarta melalui Bapenda disarankan memperkuat sistem pendataan digital dan pemetaan objek pajak berbasis geospasial, agar seluruh wajib pajak terpantau secara real time dan akurat. Peningkatan kapasitas SDM pajak daerah dalam analisis data dan penggunaan teknologi informasi perlu dilakukan agar pengawasan lebih efektif. Pemerintah juga dapat melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak melalui pembaruan data wajib pajak, sosialisasi kepatuhan, serta penegakan hukum bagi pelanggaran administrasi pajak. Selain itu, perlu dibangun kemitraan dengan asosiasi pengusaha kuliner dan platform digital untuk mendukung integrasi data transaksi non-tunai. Dengan kebijakan yang berorientasi transparansi, teknologi, dan kolaborasi, optimalisasi pajak restoran diharapkan mampu meningkatkan PAD secara berkelanjutan dan memperkuat kemandirian fiskal Kota Surakarta.