OPD : Kajian Potensi Pendapatan Pajak Daerah Kota Surakarta
Tahun : 2025
Kesimpulan/Summary :
Berdasarkan hasil kajian, dapat disimpulkan bahwa kemandirian fiskal Kota Surakarta masih relatif rendah karena struktur pendapatan daerah sangat bergantung pada dana transfer pemerintah pusat, meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari pajak daerah, menunjukkan tren peningkatan yang konsisten. Pajak daerah merupakan kontributor utama PAD dengan proporsi yang tinggi dan elastisitas yang cukup responsif terhadap pertumbuhan ekonomi, namun efektivitas pemungutan cenderung menurun dan tax ratio terhadap PDRB masih jauh di bawah tingkat ideal. Kondisi ini menandakan bahwa potensi pajak daerah belum tergarap secara optimal akibat berbagai kendala struktural, seperti kepatuhan wajib pajak, keterbatasan data dan SDM, serta kelemahan pengawasan dan penegakan. Oleh karena itu, kajian ini menegaskan perlunya transformasi tata kelola perpajakan daerah yang lebih terintegrasi, berbasis data, dan berorientasi pada peningkatan kepatuhan serta kepercayaan publik guna memperkuat kapasitas fiskal dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Rekomendasi :
Berdasarkan kajian yang terlampir, rekomendasi utama difokuskan pada percepatan transformasi pengelolaan pajak daerah guna meningkatkan kemandirian fiskal Kota Surakarta. Pemerintah daerah perlu menetapkan target pajak berbasis potensi riil, memperkuat pengawasan dan pemeriksaan terhadap objek pajak yang masih undervalued atau belum patuh, serta melakukan revaluasi NJOP secara objektif dan bertahap. Optimalisasi juga diarahkan melalui perluasan basis pajak, khususnya sektor restoran, parkir, hiburan, dan transaksi pertanahan, disertai penguatan kerja sama dengan notaris dan asosiasi usaha. Selain itu, pengembangan sistem pajak digital terpadu (Solo Smart Tax), penerapan IT audit dan tapping box, peningkatan kapasitas serta jumlah SDM pengelola pajak, dan penyederhanaan layanan pembayaran berbasis digital menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan, transparansi, dan efektivitas pemungutan pajak daerah secara berkelanjutan.