OPD : Rencana Aksi Daerah Penyusunan Prevalensi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)Kota Surakarta Tahun 2021
Tahun : 2021
Kesimpulan/Summary :
1. Tingkat kerentanan sosial masyarakat terhadap bahaya narkoba di wilayah perkotaan menunjukkan kondisi yang cukup besar mencapai 17,50%. Pertama masyarakat masih banyak yang belum mengetahui mengenai ciri-ciri penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, bagi yang sudah tahu merasa tidak memiliki kepentingan dan tidak mau berurusan dengan hukum.
2. Secara umum sikap masyarakat dipastikan menolak dan melarang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, namun disatu sisi jika ada orang yang termasuk pada pengguna maupun pengedar narkoba (baik itu tetangga, teman maupun saudara), masyarakat masih banyak yang tidak tahu apa yang semestinya dilakukan.
3.Terjadinya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba didominasi oleh laki-laki dan paling banyak berada pada kelompok umur 24-49 tahun.
4.Pemahaman masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih cukup besar, hasil survei mencapai 18,00%.
5.BNN dan Polri memiliki peran penting dalam memberikan sosialisasi terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pandangan masyarakat terhadap pelaku secara umum mendorong pada penanganan melalui direhabilitas, diobati ataupun diterapi serta pendekatan keagamaan.
6. Kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di Kota Surakarta dalam tiga tahun mengalami peningkatan.
Tantangan terbesar adalah Kota Surakarta sebagai pusat pertumbuhan dengan didukung berbagai fasilitas dan kemudahan akses menjadi salah satu daya tarik tempat bertemunya antara pengedar dengan pengguna narkotika dan obat-obat terlarang.
7.Kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Surakarta dilihat dari jenisnya didominasi oleh jenis sabu, dengan
rata-rata pelaku berada pada rentang usia 15-41 tahun, dan paling banyak berada diantara 21-41 tahun.
8. Secara kelembagaan, di Kota Surakarta telah memiliki Badan
Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah salah satu Lembaga
Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang ditetapkan tahun 2017.
Rekomendasi :
1. BNN berkoordinasi dengan Kesbangpol dan Bappeda untuk memperkuat regulasi tentang terhadap pencegahan,
pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dengan segera menetapkan regulasi daerah dalam bentuk Perda. Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Perda terkait P4GN ditahun 2021.
2. BNN bekerjasama dengan Kesbangpol memperkuat nota kerjasama dengan berbagai instansi terkait seperti pendidikan, kesehatan, kepolisian, bea cukai, lembaga pemasyarakatan, ormasi, perguruan tinggi dan pemerintah daerah di Solo Raya.
3. BNN mengusulkan kepada Pemerintah Kota Surakarta melalui Bappeda untuk menyediakan pusat rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
4.BNN berkoordinasi dengan Bappeda dalam penguatan kapasitas kelembagaan Kelurahan Bersinar dan perluasan jumlah kelurahan Bersinar.
5. Mendorong dan Memperluas Jangkauan gerakan anti Narkoba bekerjasama dengan instansi terkait seperti lembaga Pendidikan, kesehatan, Kepolisian, Bea cukai, lembaga pemasyarakatan, Organisasi Keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha.
6.Penyediaan sarana penyebaran infromasi P4GN pada saluran website pemerintah kota atau yang dimiliki oleh perangkat daerah dan pada portal-portal penyedia informasi yang berkedudukan di bawah Pemerintah Kota Surakarta.
7. Meningkatkan partisipasi masyarakat yang mendorong pada keterlibatan LSM, pokmas, perguruan tinggi dalam memberikan informasi, pendampingan dan kajian terhadap kondisi P4GN di masyarakat;