Detail E-Riset

Kajian Disparitas Perempuan dan Pembangunan

OPD : Kajian Disparitas Perempuan dan Pembangunan

Tahun : 2023

Urusan: Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kesimpulan/Summary :

Kesimpulan:

Capaian dan tantangan yang dihadapi Kota Surakarta dalam mengurangi tingkat disparitas gender atau mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan sebagai berikut:

  1. Capaian

Melalui berbagai kebijakan dan program yang dilaksanakan, Pemerintah Kota Surakarta telah berhasil menurunkan ketimpangan gender dari 0,160 pada tahun 2017 menjadi 0,034 pada tahun 2021. Meski demikian angka ini juga menunjukkan bahwa masih terdapat kerugian/kegagalan pencapaian pembangunan manusia akibat dari adanya ketidaksetaraan gender yaitu sebesar 3,4 persen. Keberhasilan Pemerintah Kota Surakarta untuk menurunkan angka ketimpangan gender tersebut tidak terlepas dari kemampuannya untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi perempuan sehingga berhasil menurunkan proporsi persalinan tidak di fasilitasi kesehatan serta proporsi wanita berusia 15 – 49 tahun yang pernah kawin dan saat melahirkan hidup pertama berusia kurang dari 20 tahun, meningkatkan persentase perempuan yang menempuh pendidikan minimal SLTA dari 52,60 persen pada tahun 2017 menjadi 65,90 pada tahun 2021.

2. Tantangan

TPAK Perempuan Rendah

Disamping capaian tersebut, penelitian ini juga menunjukkan bahwa masih terdapat tantangan yang harus dihadapi Pemerintah Kota Surakarta untuk mengatasi permasalahan disparitas gender di bidang pembangunan ekonomi dan politik. Di bidang pembangunan ekonomi, dilihat dari Indikator Pasar Kerja, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (TPAK Perempuan) bergerak sangat lambat sebesar 0,22 persen dalam 5 tahun terakhir sejak 2017 hingga 2022, dari 57,60 pada tahun 2017 menjadi 58,25 pada tahun 2022.

Keterwakilan Perempuan di DPRD

Tantangan lain yang dihadapi Kota Surakarta adalah keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta. Sampai tahun 2022 terdapat 11 perempuan dari 45 anggota DPRD Kota Surakarta, atau setara dengan 24,44 persen. Jika dibandingkan dengan keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah lainnya pada tahun yang sama, angka 24,44 persen sudah cukup tinggi. Ini menunjukkan bahwa cita-cita perempuan untuk menargetkan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen bukanlah suatu hal yang mustahil. Meningkatnya jumlah perempuan di DPRD diharapkan akan mendorong lahirnya kebijakan yang lebih mengakomodir kebutuhan-kebutuhan perempuan.

Pernikahan Anak Masih Tinggi

Pernikahan anak di Kota Surakarta masih tinggi ini terlihat dari jumlah pernikahan anak pada tahun 2022 sebanyak 101 anak dan pengajuan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama sebanyak 110 anak.

Rata-Rata Lama Sekolah

Pada periode waktu 2017-2022 menunjukkan rata-rata lama sekolah perempuan lebih rendah dibandingkan laki-laki. Pada tahun 2022, terdapat kesenjangan RLS dalam durasi hampir satu tahun antara laki-laki dan perempuan. Secara rata-rata laki-laki sudah menikmati pendidikan selama 11,44 tahun atau hingga kelas XI atau setingkat kelas 2 pada sekolah menengah atas, sedangkan perempuan menikmati pendidikan lebih cepat satu tahun yaitu selama 10,56 tahun atau kelas X atau setingkat kelas 1 pada sekolah menengah atas.


Rekomendasi :

Rekomendasi berdasarkan hasil yang telah didapatkan adalah sebagai berikut.

TPAK Perempuan Rendah

Program :

  1. Penelitian yang lebih mendalam tentang strategi meningkatkan TPAK Perempuan: Belajar dari praktek baik beberapa kota dan kabupaten yang dapat mencapai TPAK Perempuan lebih dari 65 persen, yaitu Kabupaten Temanggung sebesar 65,26 persen; Kabupaten Boyolali sebesar 66,34 persen; Kabupaten Semarang sebesar 66,87 persen; bahkan Kabupaten Magelang dapat mencapai 72,78 persen.
  2. Sosialisasi dan diseminasi terhadap masyarakat akan pentingnya dukungan keluarga (suami) agar perempuan dapat bekerja demi keberhasilan pembangunan ekonomi bangsa, sosialisasi hak-hak pekerja perempuan sesuai perundang-undangan.
  3. Sosialisasi dan diseminasi untuk meningkatkan motivasi kerja perempuan, menghilangkan stereotyping.
  4. Pemberdayaan perempuan (pelatihan kerja bagi perempuan): pelatihan ekspor, pelatihan digital marketing (online shop).
  5. Pemberdayaan Ibu-Ibu PKK melalui usaha rumah tangga: pelatihan, pendampingan, hingga pemberian modal usaha.
  6. Penyediaan tempat penitipan/pengasuhan anak di tempat kerja perempuan.
  7. Penyediaan aturan yang menjamin keamanan kerja bagi perempuan (masih ada pelecehan seksual).

Keterwakilan Perempuan di DPRD

Program :

  1. Mendorong penerapan affirmative action dengan kuota 30 persen keterwakilan perempuan pada ranah politik, baik dalam kepengurusan partai politik maupun dalam penetapan bakal calon legislatif serta mendorong penerapan zipper system.
  2. Membangun networking antara masyarakat (gerakan perempuan), akademisi, anggota DPRD perempuan, anggota DPRD laki-laki untuk membahas isu ketimpangan gender dalam rangka menghasilkan kebijakan yang responsif gender dan berkeadilan.
  3. Membangun networking antara masyarakat (gerakan perempuan), akademisi, dan partai – partai politik untuk meningkatkan jumlah kuantitas dan kualitas perempuan dalam partai politik.
  4. Meningkatkan dan memperkuat praktik representasi politik perempuan.
  • Pelatihan pendidikan kebangsaan berperspektif gender baik untuk ormas/LSM, politisi, pemilih perempuan, pemilih pemula, pemilih disabilitas, pemilih marginal, media, komunitas adat dan kelompok agama.
  • Pemberdayaan perempuan dalam politik (Kampanye, Public Speaking, dll).
  • Peningkatan akses, partisipasi, kemampuan melakukan kontrol dan perolehan manfaat bagi perempuan dalam pembangunan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
  1. Membuat Inovasi Kebijakan.
  • Grand Design peningkatan keterwakilan politik perempuan di legislatif.

Pernikahan Anak Masih Tinggi

Program :

  1. Memberdayakan anak perempuan dengan informasi, ketrampilan, dan jaringan pendukung
    • Meningkatkan pengetahuan anak perempuan akan hak perempuan, bahaya ketimpangan gender dalam pergaulan, pendidikan kesetaraan gender.
    • Literasi digital dalam culture, ethics, skills,dan safety untuk mencegah Kekerasan Seksual Berbasis Online.
    • Pendidikan beladiri bagi anak perempuan.
    • Pendidikan akan bahaya perkawinan anak.
    • Mengembangkan layanan kesehatan dan pendidikan berkualitas yang inklusif
  2. Mendidik dan memobilisasi orang tua dan anggota masyarakat melalui sosialisasi dan diseminasi.
    • Sosialisasi Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
    • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman remaja dan orang tua tentang kesehatan reproduksi.
    • Mengembangkan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM).
  3. Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas sekolah formal untuk anak perempuan.
    • Meningkatkan rata-rata lama sekolah (RLS) Perempuan.
  4. Mengatasi kemiskinan yang menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya perkawinan anak dengan memadukan pendekatan perlindungan anak, penguatan kapasitas pengasuh utama anak, dan penguatan sistem kesejahteraan anak dalam program bantuan dan perlindungan sosial.
  5. Membuat Inovasi Kebijakan.
    • Membangun Gerakan Stop Perkawinan Anak / Perkawinan Anak = Kekerasan terhadap Anak / Gerakan Jo Kawin Bocah : membangun pemahaman berbagai elemen masyarakat (pemuka agama, orang tua, anak, ormas akan bahaya pernikahan anak bagi kesehatan ibu, anak, dan persoalan ekonomi.
    • Memberikan penghargaan bagi Kecamatan maupun Kelurahan yang mampu menekan angka pernikahan dini nol (0) selama minimal dua (2) tahun berturut-turut. Momen ini sebagai media monitoring evaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan dan juga untuk memotivasi kecamatan dalam mengupayakan keberhasilannya.
  6. Seiring dengan revisi UU Perkawinan, maka berbagai Peraturan Daerah (Perda) terkait pencegahan perkawinan usia anak yang disusun sebelum revisi perlu ditinjau ulang dan diperbaiki.