Detail E-Riset

Kajian Pendataan Potensi Pajak Parkir Kota Surakarta

OPD : Kajian Pendataan Potensi Pajak Parkir Kota Surakarta

Tahun : 2022

Urusan: Keuangan

Kesimpulan/Summary :

Kajian Pendataan Potensi Pajak Parkir Kota Surakarta Tahun 2022 menunjukkan bahwa potensi pajak parkir di Kota Surakarta sangat signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan hasil perhitungan, potensi pajak parkir flat pada kondisi sepi, sedang, dan ramai berturut-turut sebesar Rp 5,77 miliar; Rp 6,10 miliar; dan Rp 6,64 miliar, sementara potensi pajak parkir progresif mencapai Rp 678,46 juta. Secara keseluruhan, potensi pajak parkir Kota Surakarta diperkirakan mencapai Rp 9,98 miliar dengan proyeksi meningkat hingga Rp 9,29 miliar pada tahun 2027. Analisis SWOT menunjukkan posisi strategi berada pada kuadran III (diversifikasi), yang berarti terdapat peluang pasar besar tetapi dihadapkan pada sejumlah kelemahan internal yang perlu diminimalkan agar potensi pajak dapat dimaksimalkan secara optimal


Rekomendasi :

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak parkir, Pemerintah Kota Surakarta melalui Bapenda disarankan melakukan pendataan dan pembaruan wajib pajak parkir secara berkala guna membentuk basis data yang akurat, disertai monitoring dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kewajiban pajak. Diperlukan pula pemberian insentif atau reward bagi wajib pajak yang taat serta peningkatan sosialisasi kepada pemilik lahan parkir dan pengusaha agar memahami hak dan kewajibannya. Kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengembangan sistem digital dan pemutakhiran data, serta penertiban dan pembinaan terhadap parkir liar, juga perlu diperkuat agar sistem perpajakan parkir di Surakarta menjadi lebih transparan, efisien, dan berkelanjutan