Detail E-Riset

Kajian Penanganan Tumpukan Sampah TPA Putri Cempo Surakarta

OPD : Kajian Penanganan Tumpukan Sampah TPA Putri Cempo Surakarta

Tahun : 2026

Urusan: Lingkungan Hidup

Kesimpulan/Summary :

  1. Dari timbulan sampah sekitar 300 sampai 400 ton per hari, sekitar 245 ton per hari (70 persen) menumpuk tanpa pengolahan. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) baru mengolah sekitar 50 sampai 80 ton per hari dari target desain 389 sampai 545 ton per hari.
  2. Sekitar 55 sampai 60 persen sampah berupa sampah organik dan sekitar 72 persen sumbernya rumah tangga. Karena itu, kunci penyelesaian berada di hulu, yaitu pemilahan sampah dari sumber.
  3. Terdapat kekurangan pembiayaan struktural. Kebutuhan biaya ideal sekitar Rp48,61 miliar per tahun, sedangkan realisasi retribusi baru sekitar Rp11,28 miliar, sehingga selisih sekitar Rp37,33 miliar per tahun ditanggung APBD.
  4. Skenario terpadu (penguatan hulu, tempat pengolahan sampah terpadu dengan lini bahan bakar dari sampah, optimasi PLTSa, dan penambangan timbunan lama) menurunkan sampah yang ditimbun dari 245 menjadi sekitar 46 ton per hari pada 2030, atau turun 81,2 persen.
  5. Skenario ini membutuhkan investasi sekitar Rp176,5 miliar dengan tambahan beban anggaran neto sekitar Rp13,7 miliar per tahun. Angka rekayasa dalam kajian ini masih indikatif dan perlu dokumen rekayasa rinci sebelum pengadaan.


Rekomendasi :

  1. Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang kewajiban pemilahan sampah dari sumber dan retribusi progresif berbasis volume.
  2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bersama Dinas Lingkungan Hidup membangun tempat pengolahan sampah terpadu berkapasitas 150 ton per hari di area TPA Putri Cempo.
  3. Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup mengamankan pasar melalui perjanjian pembelian bahan bakar dari sampah jangka panjang dengan industri semen sebelum konstruksi dimulai.
  4. Dinas Sosial serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian mengalihkan 287 pemulung menjadi operator sortir bersertifikat dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menempuh pembiayaan campuran, yakni APBD bertahap, Dana Alokasi Khusus, tanggung jawab sosial perusahaan, dan skema Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.