OPD : Kajian Indeks Daya Saing Daerah Kota Surakarta
Tahun : 2021
Urusan: Perindustrian
Kesimpulan/Summary :
- Kota Surakarta merupakan daerah yang memiliki tingkat daya saing sangat baik. Jika dilihat perkembangan dari tahun 2020 sampai 2021 indikator yang mengalami kenaikan ada 22 indikator, sedangkan yang mengalami penurunan hanya ada 10 indikator, sisanya 65 indikator masih sama. Daya saing Kota Surakarta ini di dukung oleh sector kontruksi, perdagangan, dan informasi komunikasi terhadap PDRB. Sektor konstruksi merupakan penyumbang PDRB tertinggi dalam tiga tahun terakhir dengan kontribusi sebesar 27% pada tahun 2020.
- Secara umum Indeks daya saing daerah kota Surakarta tahun 2021 mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yaitu dengan skor 4,385. Indicator yang mengalami penurunan adalah indicator yang bersifat makro, hal ini dipengaruhi olehh factor kondisi saat ini dengan adanya pandemic covid 19 yang melanda dunia. Sedangkan indicator yang bersifat mikro jangka Panjang cenderung stabil dan mengalami kenaikan. Pada tahun 2021 Indeks Daya Saing Kota Surakarta berdasarkan dari 97 indikator menunjukan sebaran level daya saing sudah di dominasi pada level 5 yaitu sebanyak 67 indikator, sementara terdapat 3 indikator yang merupakan level 1, 5 indikator di level 2, dan 10 indikator di level 4.
- Indeks Daya Saing Kota Surakarta berdasarkan aspek, pada tahun 2021 skor tertinggi terdapat pada aspek Ekosistem Inovasi Kota Surakarta, di urutan kedua pada aspek Sumber Daya Manusia, disusul Aspek pasar. Secara keseluruhan, skor pada keempat aspek pada tahun 2021 merupakan yang paling tinggi dibandingkan dengan skor pada tahun 2018-2020. Meskipun secara parsial skor aspek Sumber Daya Manusia dan Faktor Pasar masih kalah dengan raihan tertinggi yang pernah diperoleh Kota Surakarta (4,25 dan 4,42), namun peningkatan secara akumulatif terjadi pada tahun 2021 dibanding tahun sebelumnya. Skor Faktor Penguat meningkat dari 3,89 menjadi 4,04 pada tahun 2021 dibandingkan dengan tahun 2020. Skor Ekosistem Inovasi juga mengalami peningkatan dari 4,77 menjadi 4,94 pada tahun 2021
Rekomendasi :
- Terkait jumlah investasi berskala PMA, dalam hal Regulasi terkait penyederhanaan prosedur dan waktu proses perijinan usaha; Optimalisasi perijinan secara daring dan peningkatan kualitas website/ aplikasi perijinan usaha
- Terkait angka partisipasi Perguruan Tinggi perlu adanya Kerjasama antara pemerintah daerah dengan perguruan tinggi negeri/ swasta, dan dunia usaha terkait program beasiswa, magang, dan penempatan kerja untuk meningkatkan minat studi lanjut
- Terkait tingkat pengangguran terbuka perlu adanya Peningkatan jumlah peserta pelatihan di BLK terutama untuk pelatihan startup bisnis; Peningkatan kapasitas dan fasilitasi pada incubator bisnis di Solo Technopark
- Terkait pertumbuhan nilai ekspor dari luar daerah ke dalam daerah perlu adanya Monitoring dan evaluasi terhadap produk unggulan daerah. Pendataan kembali produk asli/ local yang dibawa ke luar daerah untuk diekspor (menghindari tidak tercatatnya transaksi ekspor produk Surakarta yang dilakukan oleh eksportir local yang lokasi transaksinya dilakukan di Kota lain)
- Terkait koefisien Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Surakarta yang masih rendah, Kota Surakarta memiliki RTH yang masih belum disurvei dan didata, serta Pengukuran dan pendataan kembali KDH untuk mengantisipasi jumlah RTH yang belum dihitung
- Terkait Persentase angka kemiskinan masih besar perlu adanya Fasilitasi dan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan lembaga keuangan bank/ non bank, serta lembaga penyalur amal & zakat untuk distribusi kesejahteraan yang lebih tepat sasaran; Pembinaan penggunaan dana bantuan/ charity untuk keperluan membuka usaha dan pengembangan usaha
- Terkait Kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu adanya Monitoring dan evaluasi pajak & retribusi untuk menghindari kebocoran penyetoran pajak serta Sosialisasi penggunaan insentif pajak UMKM
- Dalam hal menurunkan tingkat ketimpangan ekonomi perlu adanya Fasilitasi dan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan lembaga keuangan bank/ non bank, serta lembaga penyalur amal & zakat untuk distribusi kesejahteraan yang lebih tepat sasaran; Pembinaan penggunaan dana bantuan/ charity untuk keperluan membuka usaha dan pengembangan usaha