Detail E-Riset

Kajian Kewenangan Camat Dan Lurah Kota Surakarta

OPD : Kajian Kewenangan Camat Dan Lurah Kota Surakarta

Tahun : 2026

Urusan: Sosial

Kesimpulan/Summary :

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan terhadap kewenangan camat dan lurah di Kota Surakarta, kajian ini menghasilkan lima kesimpulan utama yang sesuai dengan tujuan kajian:

Kesimpulan 1: Profil Kecamatan dan Kelurahan Kota Surakarta

Kota Surakarta memiliki struktur pemerintahan yang terdiri dari 5 kecamatan dan 54 kelurahan dengan luas wilayah 46,72 km⊃2; dan jumlah penduduk 528.044 jiwa pada tahun 2024. Tingkat kepadatan penduduk yang mencapai 11.302 jiwa per km⊃2; menunjukkan kompleksitas tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Struktur organisasi kecamatan terdiri dari Sekretariat dengan dua subbagian, empat seksi, dan kelompok jabatan fungsional, sementara struktur organisasi kelurahan terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan tiga seksi. Capaian kinerja pemerintahan kecamatan dan kelurahan menunjukkan hasil yang positif dengan Indeks Kepuasan Masyarakat mencapai 87,67, capaian 100?lam penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban, kepemilikan akta kelahiran 99,85%, dan persentase sampah tertangani 98,29%.

Kesimpulan 2: Kewenangan Camat Berdasarkan Regulasi yang Berlaku

Kewenangan camat di Kota Surakarta diatur dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang terdiri dari UU 23/2014, PP 17/2018, Perwali 25.6/2021, dan Perwali 17-B/2014. Camat memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengoordinasikan lima aspek kegiatan yaitu pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan daerah, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, serta penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan. Camat juga membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan, melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota, serta melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelimpahan kewenangan kepada camat dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik sesuai dengan karakteristik kecamatan dan kebutuhan masyarakat setempat.

Kesimpulan 3: Kewenangan Lurah Berdasarkan Regulasi yang Berlaku

Kewenangan lurah di Kota Surakarta diatur dalam regulasi yang sama dengan kewenangan camat. Lurah berkedudukan sebagai perangkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada camat dan memiliki tugas melaksanakan pemerintahan di wilayah kelurahan. Tugas lurah mencakup pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat, serta pelaksanaan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lurah berkedudukan sebagai kuasa pengguna anggaran untuk anggaran pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Kesimpulan 4: Kesenjangan Perwali 17-B/2014 dengan Regulasi Terbaru

Terdapat sepuluh kesenjangan signifikan antara Perwali 17-B/2014 dengan regulasi yang lebih baru. Kesenjangan tersebut meliputi definisi kecamatan dan kelurahan yang tidak sesuai dengan hierarki yang benar, tugas koordinasi camat yang tidak mencakup lima aspek koordinasi detail yang diamanatkan PP 17/2018, ketiadaan kriteria spesifik untuk pelayanan perizinan yang dapat dilimpahkan, ketiadaan ketentuan mengenai pemetaan pelayanan publik sebagai dasar pelimpahan, rumusan tugas lurah yang tidak konsisten dengan regulasi baru, mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan hierarki yang benar, ketiadaan pengaturan mengenai forum koordinasi pimpinan kecamatan, ketiadaan pengaturan mengenai kedudukan lurah sebagai kuasa pengguna anggaran, ketiadaan pengaturan mengenai struktur organisasi kecamatan dan kelurahan, serta ketiadaan pengaturan mengenai tata kerja kecamatan.

Kesimpulan 5: Kesesuaian Kewenangan dengan Target RPJMD 2025-2029

Kewenangan yang diatur dalam Perwali 17-B/2014 belum sepenuhnya mendukung implementasi program dan pencapaian target RPJMD 2025-2029. Program-program seperti peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kecamatan, koordinasi ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan, pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, pemberdayaan UMKM, serta pengembangan pelayanan publik berbasis online memerlukan kewenangan tambahan yang belum diatur dalam Perwali 17-B/2014. Kewenangan tambahan yang diperlukan mencakup kewenangan camat dalam menetapkan standar pelayanan publik, mengembangkan inovasi pelayanan, mengoordinasikan penegakan peraturan daerah, membentuk forum koordinasi keamanan dan ketertiban, memfasilitasi perizinan UMKM, mengembangkan sistem pelayanan publik online, serta kewenangan lurah dalam mengalokasikan anggaran pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan program kesehatan masyarakat, membina dan memfasilitasi UMKM, serta melakukan penilaian kinerja lembaga kemasyarakatan.


Rekomendasi :

Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, kajian ini memberikan rekomendasi sebagai berikut:

Rekomendasi 1: Revisi Komprehensif Perwali 17-B/2014

Pemerintah Kota Surakarta melalui Bagian Pemerintahan dan berkoordinasi dengan Bagian Hukum perlu segera melakukan revisi komprehensif terhadap Peraturan Walikota Nomor 17-B Tahun 2014 untuk memastikan kesesuaian dengan UU 23/2014, PP 17/2018, dan Perwali 25.6/2021. Revisi harus mencakup perbaikan definisi kecamatan dan kelurahan, perluasan tugas koordinasi camat, penambahan kriteria pelayanan perizinan, penambahan ketentuan mengenai pemetaan pelayanan publik, penyesuaian rumusan tugas lurah, perbaikan mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban, penambahan ketentuan mengenai forum koordinasi pimpinan kecamatan, penambahan ketentuan mengenai kedudukan lurah sebagai kuasa pengguna anggaran, penambahan ketentuan mengenai struktur organisasi, serta penambahan ketentuan mengenai tata kerja kecamatan.

Rekomendasi 2: Penyusunan Tabel Ringkasan Revisi

Dalam proses revisi Perwali 17-B/2014, perlu disusun tabel ringkasan revisi yang komprehensif yang mencakup semua aspek yang perlu direvisi, ketentuan lama, ketentuan baru, regulasi acuan, rekomendasi perubahan, dan prioritas revisi. Tabel ringkasan revisi ini akan menjadi panduan operasional dalam proses penyusunan draft revisi peraturan walikota dan memastikan bahwa semua kesenjangan yang teridentifikasi telah diatasi dalam revisi.

Rekomendasi 3: Penguatan Kewenangan untuk Implementasi RPJMD

Revisi Perwali 17-B/2014 harus menambahkan kewenangan-kewenangan baru yang diperlukan untuk mendukung implementasi program dan pencapaian target RPJMD 2025-2029. Kewenangan tambahan yang perlu diatur mencakup kewenangan camat dalam menetapkan standar pelayanan publik, mengembangkan inovasi pelayanan, mengoordinasikan penegakan peraturan daerah, membentuk forum koordinasi keamanan dan ketertiban, memfasilitasi perizinan UMKM, mengembangkan sistem pelayanan publik online, serta kewenangan lurah dalam mengalokasikan anggaran pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan program kesehatan masyarakat, membina dan memfasilitasi UMKM, serta melakukan penilaian kinerja lembaga kemasyarakatan.

Rekomendasi 4: Pemetaan Pelayanan Publik

Bagian Pemerintahan perlu melakukan pemetaan pelayanan publik di setiap kecamatan untuk mengidentifikasi karakteristik kecamatan dan kebutuhan masyarakat setempat sebagai dasar pelimpahan kewenangan kepada camat. Pemetaan pelayanan publik harus mencakup identifikasi jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat, volume pelayanan, kompleksitas pelayanan, serta kapasitas kecamatan dalam menyelenggarakan pelayanan. Hasil pemetaan pelayanan publik kemudian digunakan sebagai dasar untuk menetapkan jenis kewenangan yang dilimpahkan kepada masing-masing camat melalui Keputusan Walikota.

Rekomendasi 5: Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan

Bagian Pemerintahan perlu segera membentuk forum koordinasi pimpinan di setiap kecamatan sesuai dengan amanat PP 17/2018. Forum ini diketuai oleh camat dengan anggota terdiri dari pimpinan Kepolisian, pimpinan kewilayahan TNI, dan pimpinan instansi vertikal lainnya di kecamatan. Forum koordinasi pimpinan kecamatan harus memiliki mekanisme kerja yang jelas, jadwal pertemuan yang teratur, serta alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pelaksanaan tugasnya dalam identifikasi permasalahan, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, koordinasi strategi penyelesaian permasalahan, serta penyelesaian bersama permasalahan keamanan dan ketertiban.

Rekomendasi 6: Penguatan Kedudukan Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran

Pemerintah Kota Surakarta melalui Bagian Pemerintahan dan berkoordinasi dengan Bagian Hukum perlu memperkuat kedudukan lurah sebagai kuasa pengguna anggaran untuk anggaran pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Penguatan ini mencakup penetapan alokasi anggaran minimal untuk setiap kelurahan, penyusunan mekanisme perencanaan dan penganggaran yang partisipatif melalui musyawarah pembangunan kelurahan, pengembangan kapasitas lurah dan perangkat kelurahan dalam pengelolaan anggaran, serta pembangunan sistem pengawasan dan akuntabilitas yang efektif untuk memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Rekomendasi 7: Pengembangan Sistem Pelayanan Publik Terpadu

Bagian Pemerintahan perlu mengembangkan sistem pelayanan publik terpadu di tingkat kecamatan sesuai dengan amanat PP 17/2018. Sistem pelayanan terpadu ini harus mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan yang dilimpahkan kepada camat dalam satu lokasi pelayanan dengan prosedur yang sederhana dan waktu penyelesaian yang cepat. Pengembangan sistem pelayanan terpadu harus didukung dengan penyediaan infrastruktur yang memadai, pengembangan sistem informasi pelayanan publik, peningkatan kapasitas aparatur pelayanan, serta penetapan standar pelayanan yang jelas.

Rekomendasi 8: Peningkatan Kapasitas Camat dan Lurah

Pemerintah Kota Surakarta melalui Bagian Pemerintahan perlu melakukan program peningkatan kapasitas camat dan lurah secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa mereka memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan secara efektif. Program peningkatan kapasitas harus mencakup pelatihan mengenai regulasi terbaru yang mengatur kewenangan camat dan lurah, manajemen pemerintahan dan pelayanan publik, koordinasi dan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan anggaran, serta penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan publik.

Rekomendasi 9: Pengembangan Sistem Monitoring dan Evaluasi

Bagian Pemerintahan dan Bagian Organisasi perlu mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi yang efektif untuk memantau pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan kepada camat dan lurah serta mengukur dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Sistem monitoring dan evaluasi harus mencakup penetapan indikator kinerja yang jelas, mekanisme pengumpulan data yang sistematis, analisis data yang mendalam, serta pelaporan hasil monitoring dan evaluasi secara berkala kepada Walikota dan DPRD. Hasil monitoring dan evaluasi kemudian digunakan sebagai dasar untuk perbaikan kebijakan dan peningkatan kinerja kecamatan dan kelurahan.

Rekomendasi 10: Harmonisasi Regulasi Secara Berkelanjutan

Bagian Pemerintahan dan berkoordinasi dengan Bagian Hukum perlu melakukan harmonisasi regulasi secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa semua peraturan daerah dan peraturan walikota yang mengatur kewenangan camat dan lurah selalu selaras dengan perkembangan regulasi di tingkat nasional. Harmonisasi regulasi harus dilakukan melalui mekanisme evaluasi regulasi secara berkala, konsultasi dengan kementerian terkait, serta koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota lainnya untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pengaturan kewenangan camat dan lurah.