OPD : Kajian Pedoman HKI Co-Branding Produk Kreatif
Tahun : 2018
Kesimpulan/Summary :
Kajian Pedoman HKI Co-Branding Produk Kreatif Kota Surakarta menegaskan pentingnya penyusunan pedoman berbasis pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis guna memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan daya saing produk kreatif Kota Surakarta. Melalui konsep Co-Branding dengan merek “Solosae”, pemerintah kota berupaya membangun identitas produk lokal yang kuat, melestarikan budaya khas daerah, dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi pelaku industri kreatif. Pedoman ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang jelas, sistematis, dan implementatif dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif Surakarta di tengah persaingan pasar global.
Rekomendasi :
Pemerintah Kota Surakarta disarankan segera mengesahkan dan mensosialisasikan Pedoman HKI Co-Branding Produk Kreatif agar pelaku industri kreatif dapat memahami dan memanfaatkan mekanisme perlindungan serta penggunaan merek “Solosae” secara optimal. Diperlukan pula sinergi lintas sektor antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat implementasi pedoman ini, termasuk melalui pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan berkelanjutan. Dengan langkah tersebut, diharapkan Surakarta dapat memperkuat posisi sebagai kota kreatif yang berdaya saing tinggi dan beridentitas kuat di tingkat nasional maupun internasional.