OPD : Kajian Penghijauan Ramah Infrastruktur Kota Surakarta
Tahun : 2026
Urusan: Lingkungan Hidup
Kesimpulan/Summary :
- Jalur hijau jalan hanya menyumbang sekitar 5,67 persen dari seluruh ruang terbuka hijau kota, padahal paling sering bersinggungan dengan warga dan infrastruktur. Pada 3 Januari 2024 tercatat 32 titik pohon tumbang dalam satu hari.
- Konflik pohon dengan infrastruktur dikelompokkan dalam lima jenis. Konflik akar terhadap perkerasan dan pohon yang roboh secara struktural adalah yang paling merugikan.
- Penyebabnya dapat diperbaiki: dominasi jenis pohon berakar menyebar dan berkayu rapuh, ruang tanam yang sempit, serta perawatan yang baru dilakukan setelah ada masalah. Kesenjangan terbesar adalah belum adanya daftar jenis pohon rujukan yang mengikat, standar teknis penanaman, dan basis data pohon kota.
- Dari dua belas jenis pohon yang dinilai, tanjung, sawo kecik, tabebuia, kepel, kayu manis, bungur, dan asam jawa sangat direkomendasikan. Angsana, beringin, dan trembesi perlu dibatasi penempatannya di koridor jalan, bukan dihilangkan dari kota.
- Perbaikan mutu pengelolaan dapat dilakukan segera dengan sumber daya yang ada. Sedangkan penambahan luas ruang terbuka hijau, yang masih kurang 561,53 hektare dari kewajiban minimal, hanya realistis untuk jangka menengah dan panjang.
Rekomendasi :
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah bersama Dinas Lingkungan Hidup menetapkan Peraturan Wali Kota tentang pengelolaan pohon kota yang memuat daftar jenis rujukan per zona, standar penanaman, penilaian risiko berkala, dan zona perlindungan akar pada pekerjaan konstruksi.
- Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Komunikasi dan Informatika serta perguruan tinggi membangun basis data pohon kota yang digital dan terbuka, dimulai dari ruas jalan arteri.
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bersama Dinas Lingkungan Hidup mencantumkan standar teknis penanaman (ukuran lubang tanam, penghalang akar, jarak terhadap utilitas) dalam spesifikasi pengadaan pekerjaan penataan koridor, trotoar, dan taman.
- Dinas Lingkungan Hidup mengubah pemangkasan menjadi siklus terjadwal di jalan arteri dan kolektor, dengan pemeriksaan risiko dua kali setahun sebelum dan sesudah musim hujan, serta penanganan pohon berkategori merah paling lambat 14 hari.
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah membentuk forum koordinasi pohon kota bersama perangkat daerah dan penyedia utilitas, yang bersidang paling sedikit dua kali setahun.